DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini membahas bagaimana prinsip-prinsip hukum perikatan diterapkan dalam sengketa perdata pada Putusan Nomor 359/Pdt.G/2024/PN Jakarta Barat. Konflik berawal dari perjanjian sewa antara PT. Tropic World Paradise dan Liauw Reolita, ketika ketiadaan IMB/PBG dianggap menghambat usaha penyewa. Gugatan kemudian diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, termasuk melibatkan notaris yang menyusun akta sewa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalil perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Hakim menilai Penggugat sejak awal telah mengetahui kondisi bangunan, perjanjian dibuat secara sah, dan notaris menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Sebaliknya, Penggugat dianggap melakukan PMH karena tetap menempati bangunan setelah masa sewa berakhir. Akhirnya, gugatan ditolak dan gugatan balik dikabulkan. Temuan ini menegaskan pentingnya itikad baik, kepastian hukum, dan pembuktian yang jelas dalam menentukan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian sewa.

Berdasarkan analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 359/Pdt.Brt, dapat disimpulkan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh PT.Tropic World Paradise (Penggugat) terhadap Liauw Reolita (Tergugat I) dan Notaris Rina Adriani, S.(Tergugat II) adalah tidak tepat secara yuridis.Hubungan hukum antara para pihak didasarkan pada perjanjian sewa menyewa, sehingga seharusnya sengketa yang timbul akibat pelanggaran perjanjian diselesaikan melalui gugatan wanprestasi, bukan PMH.Putusan ini menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara wanprestasi dan PMH, serta menaati isi perjanjian untuk menghindari sengketa.

Berdasarkan analisis kasus ini, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa aspek. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai penerapan Pasal 1365 KUHPerdata dalam sengketa perdata yang melibatkan unsur perjanjian, untuk mengidentifikasi potensi misinterpretasi dan memberikan panduan yang lebih jelas bagi hakim dan praktisi hukum. Kedua, penelitian dapat mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi itikad baik dalam perjanjian sewa-menyewa, termasuk peran informasi yang transparan dan negosiasi yang adil, untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Ketiga, penelitian dapat meneliti efektivitas notaris dalam memberikan edukasi hukum kepada para pihak terkait implikasi hukum dari setiap klausul perjanjian, serta mengembangkan standar profesionalisme notaris yang lebih tinggi dalam memastikan legalitas objek yang diperjanjikan. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam sengketa perdata terkait perjanjian sewa-menyewa, serta meminimalkan potensi kerugian bagi para pihak yang terlibat.

Read online
File size510.25 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test