DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini membandingkan regulasi Good Corporate Governance (GCG) dalam menjamin transparansi material information bagi pemegang saham minoritas selama Merger dan Akuisisi (M&A) di Indonesia (UUPT & POJK) dan Singapura (The Takeover Code & CA). Studi ini menganalisis kewajiban pengungkapan (disclosure obligations) untuk mencegah asymmetric information dan peran fiduciary duty Direksi. Ditemukan bahwa meskipun kewajiban pengungkapan di kedua negara bersifat protektif, Singapura lebih unggul dalam mencegah asymmetric information melalui pendekatan berbasis prinsip yang secara ketat menerapkan Equality of Information (Rule 12 The Takeover Code), melarang selective disclosure. Sementara Indonesia memiliki kekosongan signifikan karena ketergantungan pada ambang batas materialitas formal dan kurangnya standar rinci yang universal, sehingga risiko asymmetric information tetap tinggi.Mengenai fiduciary duty Direksi, kewajiban ini menjadi katalisator utama. Di Indonesia (Pasal 97 UUPT), fokusnya pada Duty of Care dan Duty of Loyalty dalam integritas dokumen, sementara di Singapura (Section 157 CA), fokusnya diarahkan untuk menegakkan prinsip perlakuan setara (General Principle 1). Secara prosedural, Indonesia unggul dalam memberikan Hak Keluar (Exit Right) yang eksplisit dalam undang-undang (Pasal 62 UUPT) bagi minoritas yang tidak setuju, sedangkan Singapura menekankan jaminan harga melalui Mandatory Offer.

Meskipun kewajiban pengungkapan di Indonesia dan Singapura bertujuan mencegah informasi asimetris, Singapura lebih efektif melalui prinsip Equality of Information yang melarang pengungkapan selektif, sedangkan Indonesia masih rentan karena standar yang kurang rinci.Fiduciary duty Direksi di kedua negara merupakan katalisator utama transparansi informasi material bagi pemegang saham minoritas.Di Indonesia, fokusnya adalah Duty of Care dan Duty of Loyalty, sementara di Singapura ditekankan pada penegakan prinsip perlakuan setara untuk memastikan informasi yang akurat dan tepat waktu.

Penelitian ini telah menyajikan perbandingan mendalam mengenai regulasi transparansi informasi material bagi pemegang saham minoritas dalam proses merger dan akuisisi di Indonesia dan Singapura, mengidentifikasi keunggulan Singapura dalam mencegah informasi asimetris. Namun, masih terdapat celah penelitian yang perlu dieksplorasi lebih lanjut. Pertama, akan sangat berharga untuk melakukan studi empiris yang menganalisis sejauh mana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) saat ini, khususnya mengenai kewajiban pengungkapan dan fairness opinion bagi perusahaan publik, benar-benar efektif dalam mencegah asymmetric information dan melindungi hak pemegang saham minoritas di Indonesia. Studi ini dapat melibatkan analisis data transaksi M&A, wawancara dengan para praktisi hukum dan keuangan, atau survei terhadap pemegang saham minoritas. Kedua, mengingat tantangan dalam penentuan harga yang wajar untuk Exit Right bagi pemegang saham minoritas di Indonesia, penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan kerangka penilaian yang lebih objektif dan transparan, khususnya untuk transaksi di perusahaan non-publik. Hal ini penting untuk meminimalkan potensi sengketa dan memastikan keadilan. Terakhir, mengingat dominasi perusahaan keluarga di Indonesia dan dampaknya terhadap konsentrasi informasi pada pemegang saham mayoritas, penelitian komparatif yang lebih luas tentang pengaruh struktur kepemilikan dan konteks budaya bisnis terhadap implementasi praktis prinsip Good Corporate Governance (terutama transparansi) dalam M&A akan memberikan wawasan yang mendalam. Studi semacam ini dapat membantu merumuskan pendekatan regulasi yang lebih adaptif dan efektif sesuai dengan karakteristik pasar dan korporasi di Indonesia.

Read online
File size536.37 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test