DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penerapan sistem peradilan elektronik di Indonesia telah membawa banyak manfaat, seperti peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengadilan. Namun, sistem ini juga menimbulkan tantangan terkait perlindungan data pribadi yang terkandung dalam dokumen perkara. Keterbukaan informasi publik yang lebih luas perlu diimbangi dengan regulasi yang ketat untuk menjaga privasi individu yang terlibat dalam proses hukum. Penelitian ini menganalisis tantangan dan rekomendasi kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat keseimbangan antara transparansi dan perlindungan data pribadi dalam sistem peradilan elektronik. Rekomendasi yang diberikan meliputi pengembangan regulasi turunan UU PDP, penerapan sistem manajemen dokumen yang aman, serta pelatihan bagi aparat pengadilan dan publik tentang hak akses informasi. Penelitian ini juga mengusulkan penelitian lebih lanjut mengenai dampak keterbukaan terhadap kepercayaan publik serta studi pembanding internasional untuk meningkatkan implementasi sistem peradilan elektronik di Indonesia.

Dalam era digitalisasi, penerapan sistem peradilan elektronik di Indonesia membawa manfaat besar dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengadilan, namun juga menimbulkan tantangan signifikan terkait perlindungan data pribadi.Keterbukaan informasi publik yang lebih luas melalui sistem e-Court dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, namun perlu diimbangi dengan regulasi yang ketat untuk melindungi data pribadi pihak yang terlibat dalam perkara.Meskipun regulasi terkait transparansi telah ada, masih terdapat gap antara regulasi dan implementasi di lapangan, terutama dalam hal aksesibilitas, keamanan data, dan perlindungan privasi.Oleh karena itu, pengembangan regulasi turunan, penerapan sistem manajemen dokumen yang aman, serta pelatihan berkelanjutan bagi aparat pengadilan dan publik menjadi hal yang sangat penting.Untuk memperkuat keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data, disarankan agar pengadilan mengembangkan regulasi yang lebih spesifik terkait perlindungan data pribadi dalam dokumen perkara elektronik, serta memastikan implementasi sistem yang aman dengan enkripsi dan audit log.Selain itu, penting untuk memberikan pelatihan bagi petugas pengadilan dan PPID mengenai manajemen dokumen elektronik dan kebijakan akses informasi yang transparan.Edukasi publik juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hak akses informasi serta batasan yang ada.Penelitian lebih lanjut mengenai dampak keterbukaan terhadap kepercayaan publik dan studi pembanding internasional juga harus dilakukan untuk memperbaiki sistem yang ada dan memastikan bahwa sistem peradilan elektronik berjalan dengan adil, efisien, dan aman bagi semua pihak.

Untuk meningkatkan implementasi sistem peradilan elektronik di Indonesia, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak keterbukaan terhadap kepercayaan publik. Studi pembanding internasional juga dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dalam mengelola keterbukaan informasi publik dan perlindungan data dalam sistem peradilan elektronik. Selain itu, pengembangan regulasi turunan yang lebih spesifik mengenai perlindungan data pribadi dalam dokumen perkara elektronik sangat penting. Regulasi ini harus mengatur dengan jelas mekanisme pengelolaan data pribadi dalam sistem peradilan dan prosedur yang harus diikuti oleh petugas pengadilan untuk menjaga kerahasiaan informasi. Pengadilan juga perlu meningkatkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam hal teknologi informasi dan perlindungan data pribadi. Pelatihan yang lebih intensif tentang cara melindungi data pribadi dalam sistem e-Court harus diberikan secara rutin kepada petugas pengadilan. Mekanisme penyaringan informasi dalam dokumen perkara juga perlu diperkuat, seperti menggunakan teknologi redaksi otomatis untuk menyembunyikan data pribadi dalam dokumen yang diunggah secara elektronik. Pengawasan yang lebih ketat terhadap penerapan regulasi ini oleh lembaga peradilan dan pihak berwenang juga diperlukan untuk memastikan hak akses publik tidak mengorbankan hak privasi individu.

  1. EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI SISTEM E-COURT DI PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON | Jurnal... doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23131EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI SISTEM E COURT DI PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON Jurnal doi 10 29103 jimfh v8i3 23131
  2. Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara... doi.org/10.57248/jishum.v2i1.280Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara doi 10 57248 jishum v2i1 280
  3. IMPLEMENTASI PERADILAN ELEKTRONIK PADA PENGADILAN NEGERI DAN AGAMA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA | Mukhtar... ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/48300IMPLEMENTASI PERADILAN ELEKTRONIK PADA PENGADILAN NEGERI DAN AGAMA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Mukhtar ejournal undip ac index php mmh article view 48300
  4. Transformasi Digital Layanan Publik: Studi Sosiologis Implementasi E-Litigasi dalam Perkara Perceraian... doi.org/10.62491/jsm.v2i1.2025.49Transformasi Digital Layanan Publik Studi Sosiologis Implementasi E Litigasi dalam Perkara Perceraian doi 10 62491 jsm v2i1 2025 49
Read online
File size340.07 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test