DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan beban pertanggungjawaban hukum organ pengawas dalam struktur perseroan terbatas di Indonesia dan Vietnam ketika terjadi kepailitan. Sebagai dua negara dengan pertumbuhan ekonomi pesat di Asia Tenggara yang menganut sistem civil law, kedua yurisdiksi ini menerapkan sistem kepengurusan dua tingkat atau two-tier board system. Di Indonesia, fungsi pengawasan dijalankan oleh Dewan Komisaris, sedangkan di Vietnam dijalankan oleh Badan Pengawas atau Ban Kiểm Soát. Isu hukum utama yang dibahas adalah sejauh mana doktrin piercing the corporate veil diterapkan kepada organ pengawas yang dianggap lalai dalam memitigasi risiko insolvensi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Analisis difokuskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Kepailitan di Indonesia, yang disandingkan dengan Law on Enterprises 2020 dan Law on Bankruptcy 2014 di Vietnam. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan fundamental dalam konstruksi tanggung jawab. Hukum Indonesia menerapkan rezim tanggung jawab renteng yang tegas berdasarkan Pasal 115 UUPT apabila kepailitan terjadi akibat kelalaian pengawasan, namun memberikan mekanisme pembelaan diri melalui kodifikasi Business Judgment Rule. Sebaliknya, hukum Vietnam menempatkan tanggung jawab Badan Pengawas dalam kerangka definisi manajer yang lebih luas dan kompleks. Tanggung jawab di Vietnam lebih bersifat fungsional yang bergantung pada pelanggaran kewajiban spesifik, seperti kegagalan memverifikasi laporan keuangan atau kegagalan memberi notifikasi insolvensi, dibandingkan tanggung jawab otomatis atas status kepailitan itu sendiri.

Berdasarkan analisis mendalam terhadap kerangka hukum dan praktik peradilan di Indonesia dan Vietnam terkait tanggung jawab organ pengawas dalam kepailitan, penelitian ini menarik tiga kesimpulan fundamental.Indonesia dan Vietnam menempuh jalur yang berbeda dalam menerapkan doktrin piercing the corporate veil.Indonesia, melalui Pasal 115 UUPT, menganut rezim tanggung jawab kolektif yang berorientasi pada hasil (outcome-based).Status kepailitan itu sendiri, jika disertai bukti awal kelalaian, menjadi pemicu otomatis bagi tanggung jawab renteng Dewan Komisaris.Sebaliknya, Vietnam melalui Law on Enterprises 2020 menerapkan rezim tanggung jawab fungsional yang berorientasi pada perbuatan (conduct-based).Tanggung jawab Ban Kiểm Soát (Badan Pengawas) tidak lahir otomatis dari kepailitan, melainkan harus dibuktikan melalui pelanggaran spesifik terhadap kewajiban teknis, seperti validasi laporan keuangan atau kegagalan prosedur audit.Di Indonesia, status hukum Dewan Komisaris sangat tegas sebagai organ yang memikul tanggung jawab fidusia penuh.Hal ini menciptakan kepastian hukum namun juga risiko tinggi.Di Vietnam, terdapat ambiguitas signifikan terkait definisi Manajer (Người quản lý).Ketiadaan klasifikasi otomatis anggota Ban Kiểm Soát sebagai manajer dalam beberapa Anggaran Dasar perusahaan menciptakan celah hukum yang dapat membebaskan mereka dari standar tanggung jawab tertinggi, meskipun Enterprise Law 2020 mulai mempersempit celah tersebut.Indonesia memiliki kerangka perlindungan hukum yang lebih matang melalui kodifikasi Business Judgment Rule dalam Pasal 115 ayat (3) UUPT.Pasal ini memberikan peta jalan yang jelas bagi Komisaris untuk lepas dari jerat hukum.Sebaliknya, di Vietnam, meskipun prinsip kejujuran dan kehati-hatian diakui, belum ada kodifikasi prosedural yang setara untuk memberikan imunitas bagi pengawas yang telah mengambil keputusan berisiko namun beritikad baik.

Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis merekomendasikan langkah-langkah berikut: 1. Bagi Praktisi dan Dewan Komisaris di Indonesia: - Transformasi dari Pasif ke Aktif: Jabatan Komisaris tidak lagi dapat diperlakukan sebagai posisi kehormatan (sincure). Komisaris wajib menerapkan pengawasan defensif dengan cara mendokumentasikan setiap pertanyaan kritis, permintaan data, dan nasihat tertulis kepada Direksi. - Pencatatan Dissenting Opinion: Dalam menghadapi keputusan Direksi yang berisiko tinggi (misalnya utang jumbo atau ekspansi agresif), Komisaris harus memastikan ketidaksetujuan mereka tercatat dalam risalah rapat. Dokumen ini adalah satu-satunya polis asuransi efektif di pengadilan niaga. 2. Bagi Investor dan Ban Kiểm Soát di Vietnam: - Klarifikasi Status dalam Charter: Investor asing harus memastikan Anggaran Dasar perusahaan secara eksplisit mendefinisikan anggota Supervisory Board sebagai Manajer. Hal ini penting untuk mengaktifkan seluruh kewajiban fidusia dan memudahkan penuntutan jika terjadi fraud. - Fokus pada Kepatuhan Laporan Keuangan: Mengingat risiko hukum terbesar di Vietnam bersumber dari ketidakakuratan laporan, anggota Badan Pengawas harus memprioritaskan audit forensik independen saat terdeteksi tanda-tanda awal insolvensi. 3. Bagi Pembuat Kebijakan (Legislator): - Indonesia: Perlu adanya pedoman pemeriksaan (SEMA) yang lebih rinci bagi hakim Pengadilan Niaga dalam menentukan batasan kelalaian. Hal ini untuk mencegah penerapan hindsight bias (bias pandangan ke belakang), di mana hakim menilai keputusan bisnis masa lalu hanya berdasarkan hasil buruk saat ini, tanpa melihat konteks situasi saat keputusan dibuat. - Vietnam: Perlu mempertimbangkan adopsi aturan Safe Harbor atau Business Judgment Rule yang lebih eksplisit seperti di Indonesia, guna memberikan kepastian hukum bagi pejabat perusahaan dalam mengambil keputusan strategis untuk penyelamatan perusahaan (business rescue) tanpa takut dikriminalisasi.

Read online
File size492.92 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test