DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Evaluasi kritis diperlukan terhadap kerangka hukum Indonesia dalam menghadapi Kekerasan Berbasis Gender Online, khususnya revenge porn dan cyberbullying. Penelitian berfokus pada evaluasi efektivitas Intermediary Liability Indonesia dalam memaksa Penyelenggara Sistem Elektronik global melakukan takedown konten ilegal, dan kompatibilitas Keadilan Restoratif dengan pemulihan teknis korban, yaitu jaminan Hak Penghapusan (Right to Erasure). Melalui pendekatan normatif-analitis, ditemukan bahwa sanksi administratif saat ini terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik global seperti denda, gagal menciptakan efek jera akibat kendala yurisdiksi. Selain itu, seringkali menjadi pseudo-resolution karena fokus pada perdamaian mengabaikan masalah teknis utama yaitu konten yang masih tersebar yang melanggengkan trauma korban. Direkomendasikan adopsi mekanisme Fast-Track Removal yang dikelola otoritas independen dengan kewenangan kuasi-yudisial. Selanjutnya, penetapan Hak Penghapusan sebagai syarat mandatory dan terverifikasi dalam setiap kesepakatan Restorative Justice kekerasan Berbasis Gender Online, diperkuat sanksi operasional progresif berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, sangat diperlukan untuk perlindungan komprehensif korban.

Kerangka hukum Indonesia saat ini menghadapi dilema ganda dalam melindungi korban kekerasan siber dan menegakkan akuntabilitas PSE.Pertama, kerangka Intermediary Liability Indonesia, meskipun mengatur batas waktu takedown, terbukti tidak efektif dalam memaksa kepatuhan PSE global, ditandai dengan kegagalan menagih denda dan ketiadaan efek jera akibat sanksi moneter yang trivial.Kedua, prinsip Keadilan Restoratif dalam kasus KBGO, meskipun relevan untuk pemulihan, seringkali menjadi penyelesaian semu karena mengabaikan dimensi teknis.Bahwa perlindungan komprehensif terhadap korban KBGO memerlukan pergeseran fokus substansial lebih dari sekadar penindakan pidana terhadap pelaku menuju akuntabilitas platform yang ketat dan pemenuhan Hak Penghapusan sebagai hak fundamental korban.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas model sanksi progresif berbasis persentase pendapatan global platform digital dalam mendorong kepatuhan terhadap regulasi domestik, dengan mempertimbangkan implikasi hukum dan ekonomi dari pendekatan tersebut. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model kolaborasi antara regulator, platform digital, dan lembaga penegak hukum dalam implementasi mekanisme Fast-Track Removal, termasuk penentuan standar operasional dan prosedur yang jelas untuk memastikan respons yang cepat dan efektif terhadap laporan konten ilegal. Ketiga, penting untuk mengeksplorasi potensi integrasi prinsip right to be forgotten dalam sistem keadilan restoratif, dengan merumuskan mekanisme yang menjamin penghapusan konten sensitif secara tuntas sebagai bagian integral dari kesepakatan damai, serta mengidentifikasi hambatan dan peluang dalam implementasi pendekatan ini di Indonesia. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat tercipta kerangka perlindungan yang lebih komprehensif dan efektif bagi korban kekerasan siber, sekaligus mendorong akuntabilitas platform digital dalam menjaga keamanan dan privasi ruang digital Indonesia.

Read online
File size362.21 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test