UNIPASUNIPAS

Kertha WidyaKertha Widya

Ketidakjelasan norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya terkait makna “terdaftar pada Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3, menimbulkan implikasi serius terhadap kepastian hukum perlindungan merek asing di Indonesia. Prinsip teritorialitas yang dianut oleh sistem hukum merek Indonesia mewajibkan pendaftaran nasional sebagai dasar perolehan hak, namun tidak terdapat penjelasan eksplisit mengenai pengakuan pendaftaran merek di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis pengaturan prinsip serta mekanisme pengakuan hak prioritas berdasarkan Paris Convention. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekaburan norma mengenai pengakuan pendaftaran merek asing berdampak pada menurunnya kepastian hukum, meningkatnya potensi sengketa perebutan hak merek, dan melemahnya kepercayaan pemilik merek internasional terhadap sistem perlindungan hukum di Indonesia. Diperlukan penegasan regulatif mengenai makna “terdaftar serta pembentukan mekanisme administratif yang jelas terkait pengakuan hak prioritas dan perlindungan merek terkenal, guna menciptakan sistem perlindungan merek yang transparan, adaptif terhadap globalisasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha nasional maupun internasional.

Prinsip dasar hukum merek di Indonesia mengikuti asas teritorialitas, di mana hak eksklusif atas suatu merek hanya diperoleh setelah melakukan pendaftaran nasional di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.Frasa “terdaftar dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 UU MIG 2016 secara tegas mengacu pada pendaftaran di Indonesia, sementara pendaftaran di luar negeri tidak otomatis menghasilkan hak di wilayah hukum nasional, meskipun terdapat mekanisme hak prioritas internasional di bawah Paris Convention.Ketidakjelasan norma mengenai makna “terdaftar dan mekanisme pengakuan pendaftaran asing menimbulkan implikasi signifikan bagi kepastian hukum dan iklim investasi, khususnya bagi pemilik merek internasional.

Penelitian lanjutan perlu membandingkan penerapan prinsip teritorialitas di negara-negara lain untuk mengembangkan kebijakan regulasi merek internasional yang lebih komprehensif. Studi selanjutnya juga dapat mengkaji efektivitas mekanisme hak prioritas internasional dalam mengatasi ketidakpastian hukum di berbagai yurisdiksi. Selain itu, perlu dilakukan penelitian terhadap dampak digitalisasi pendaftaran merek untuk mempercepat proses administratif dan perlindungan merek terkenal, sehingga mengurangi konflik hukum antar pemilik merek dan menjaga kepercayaan investor global.

Read online
File size247.36 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test