UIDUID
Reformasi HukumReformasi HukumPengadilan Pajak sebagai bagian dalam sistem kekuasaan kehakiman juga menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prosedur sederhana ditujukan demi mempercepat waktu penyelesaian sengketa yang sehingga dapat meringankan biaya yang harus ditanggung. Namun pada praktiknya, di tahun 2019 setiap majelis pada bulan Januari 2020 tercatat 3.427 sengketa yang menjadi tunggakan. Hal tersebut menggambarkan adanya permasalahan dalam penyelesaian sengketa dan belum terwujudnya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Permasalahan yaitu apa penyebab banyaknya sengketa yang menjadi tunggakan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya? dan upaya apa yang dapat ditempuh agar tidak terjadi tunggakan sengketa di Pengadilan Pajak sehingga peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa penyebab banyaknya sengketa yang menjadi tunggakan, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum sosiologi/empiris. Hasil analisis mencatat adanya 4.061 sengketa yang menjadi tunggakan pada bulan Juli 2020. Dapat disimpulkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh jumlah hakim yang tidak sebanding dengan jumlah sengketa, tingkat kesulitan sengketa yang sangat beragam, pembuktian yang rumit, banyaknya berkas bukti yang harus diperiksa, ketidaksiapan para pihak untuk menjalani proses persidangan, pemanggilan para pihak dan/atau saksi-saksi yang memerlukan waktu lama, dan dilakukannya pembatasan bahkan peniadaan persidangan selama pandemi global Covid-19.
Penyebab banyaknya sengketa di Pengadilan Pajak yang menjadi tunggakan adalah jumlah hakim yang tidak sebanding dengan banyaknya jumlah sengketa, tingkat kesulitan penyelesaian sengketa yang sangat beragam dan banyaknya materi sengketa yang pembuktiannya rumit, banyaknya berkas bukti yang harus diperiksa dalam suatu sengketa, ketidaksiapan para pihak untuk menjalani proses persidangan, pemanggilan para pihak dan/atau saksi-saksi yang memerlukan waktu lama karena berkedudukan jauh dari DKI Jakarta, dan dilakukannya pembatasan bahkan peniadaan persidangan selama pandemi global Covid-19.Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan menempuh beberapa upaya, seperti merekrut hakim dengan kompetensi mumpuni agar berbanding lurus dengan jumlah sengketa, pembentukan Pengadilan Pajak di kota-kota lain, diterbitkannya penetapan Ketua Pengadilan Pajak untuk melaksanakan persidangan selain di DKI Jakarta, membentuk pengadilan semu yang berwenang menyelesaikan sengketa pengulangan, dilakukannya sosialisasi serta edukasi secara rutin dan berkelanjutan bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengenai mekanisme dan teknis penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak, juga pemberlakuan e-court dalam mekanisme penyelesaian sengketa.
Penelitian ke depan dapat mengkaji bagaimana sistem e-court dapat diimplementasikan secara efektif di Pengadilan Pajak dan dampaknya terhadap waktu penyelesaian sengketa. Selain itu, perlu penelitian yang mendalami efektivitas pembentukan Pengadilan Pajak di daerah lain dan bagaimana hal itu mempengaruhi akses dan keadilan bagi masyarakat. Terakhir, penelitian tentang sosialisasi dan edukasi mekanisme penyelesaian sengketa kepada Wajib Pajak agar dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka serta cara mengajukan sengketa secara benar juga sangat penting untuk dilakukan.
| File size | 319.42 KB |
| Pages | 18 |
| DMCA | Report |
Related /
PENERBITGOODWOODPENERBITGOODWOOD Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun terdapat komitmen yang jelas dalam peran administratif, sosial, dan pembangunan, efektivitasnya terhambat oleh keterbatasanPenelitian menyimpulkan bahwa meskipun terdapat komitmen yang jelas dalam peran administratif, sosial, dan pembangunan, efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan
UNIVSMUNIVSM Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Peradilan Agama. Dispensasi sejatinya adalah bentuk pengecualian.Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Peradilan Agama. Dispensasi sejatinya adalah bentuk pengecualian.
UNIVSMUNIVSM 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah semangat pencegahan perkawinan anak, cara yang digunakan adalah dengan16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah semangat pencegahan perkawinan anak, cara yang digunakan adalah dengan
UNUUNU Perubahan isi Undang-Undang yang semula pihak laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun menjadi pihak laki-laki tetap sama seperti sebelumnya, dan si perempuanPerubahan isi Undang-Undang yang semula pihak laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun menjadi pihak laki-laki tetap sama seperti sebelumnya, dan si perempuan
AKRABJUARAAKRABJUARA Studi ini menekankan perlunya pedoman operasional yang lebih rinci, dokumentasi pertimbangan hakim yang transparan, serta pendekatan multidisipliner untukStudi ini menekankan perlunya pedoman operasional yang lebih rinci, dokumentasi pertimbangan hakim yang transparan, serta pendekatan multidisipliner untuk
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Studi ini menyimpulkan bahwa reformasi undang-undang saja, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia pernikahan menjadi sembilan belasStudi ini menyimpulkan bahwa reformasi undang-undang saja, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia pernikahan menjadi sembilan belas
UNIGRESUNIGRES Adapun hasil dari penelitiannya ini yaitu faktor yang menyebabkan tingginya nikah dibawah umur yaitu faktor pergaulan, faktor agama dan faktor tradisiAdapun hasil dari penelitiannya ini yaitu faktor yang menyebabkan tingginya nikah dibawah umur yaitu faktor pergaulan, faktor agama dan faktor tradisi
DHARMAWANGSADHARMAWANGSA Penulis ingin mengurai bagaimana pihak yang hendak melangsungkan perkawinan dengan dalih adanya dispensasi guna bisa dilangsungkannya perkawinan. PenelitianPenulis ingin mengurai bagaimana pihak yang hendak melangsungkan perkawinan dengan dalih adanya dispensasi guna bisa dilangsungkannya perkawinan. Penelitian
Useful /
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Proses ini melibatkan penguatan iman, pemahaman nilai-nilai Al-Quran, dan penerapan prinsip kasih sayang, kesetaraan, dan tanggung jawab dalam rumah tangga.Proses ini melibatkan penguatan iman, pemahaman nilai-nilai Al-Quran, dan penerapan prinsip kasih sayang, kesetaraan, dan tanggung jawab dalam rumah tangga.
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Secara praktis, penelitian ini mendorong institusi keadilan agama dan pembuat kebijakan untuk menjadikan maqāṣid al-nikāḥ sebagai kerangka utamaSecara praktis, penelitian ini mendorong institusi keadilan agama dan pembuat kebijakan untuk menjadikan maqāṣid al-nikāḥ sebagai kerangka utama
UWPUWP Pelaksanaan revisi/perubahan undang-undang MK keempat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangPelaksanaan revisi/perubahan undang-undang MK keempat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
UIDUID Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menimbulkan pertentangan lama yang hadir kembali ditataran praktik antara penegak hukum denganPenerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menimbulkan pertentangan lama yang hadir kembali ditataran praktik antara penegak hukum dengan