UIDUID
Reformasi HukumReformasi HukumPerkawinan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur (atau bisa disebut perkawinan dini) yang dipaksakan oleh orang tua kepada anaknya mengalami kenaikan di Indonesia karena beberapa faktor. Faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya perkawinan anak di tengah pandemi antara lain karena masalah ekonomi mengingat para orang tua mereka banyak yang diberhentikan dari pekerjaannya atau usaha mengalami penurunan pendapatan secara drastis. Keadaan ekonomi yang sulit membuat beberapa orangtua beranggapan bahwa dengan mengawinkan anak mereka dapat meringankan beban keluarga. Rumusan masalah yang dibahas yaitu terkait akibat hukum terhadap perkawinan dibawah usia minimal yang dilandasi unsur paksaan oleh orangtua. Tujuan penelitian untuk menganalisa akibat hukum terhadap perkawinan dibawah umur yang dipaksakan oleh orangtua khususnya karena tekanan ekonomi akibat Covid-19.
Pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan ekonomi menjadi faktor meningkatnya perkawinan dibawah usia minimal (atau disebut perkawinan dini).Perkawinan dini didasari paksaan dari orangtua untuk lepas dari permasalahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.Akibat hukum terhadap perkawinan dini yang dilandasi unsur paksaan oleh orangtua adalah perkawinan tersebut dapat dibatalkan oleh pihak-pihak yang ditentukan berdasarkan Pasal 23 UU Perkawinan atau (bagi yang beragama Islam) berdasarkan Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam.
Keberlanjutan penelitian perlu dilakukan untuk mengeksplorasi bagaimana dampak jangka panjang dari perkawinan dini terhadap kesejahteraan anak perempuan. Apakah ada perbedaan kondisi kesehatan fisik dan mental antara anak perempuan yang menikah di bawah usia dengan yang tidak? Sebuah studi longitudinal juga dapat menganalisis pengaruh pendidikan terhadap keputusan menikah di usia muda, serta faktor-faktor apa saja yang signifikan mempengaruhi keputusan tersebut dalam konteks sosial dan ekonomi yang lebih luas. Selain itu, penting untuk meneliti efektivitas intervensi sosial yang telah dilakukan pemerintah dalam menurunkan angka perkawinan dini, memberikan rekomendasi terhadap kebijakan yang lebih tepat dan aplikatif di lapangan.
| File size | 265.98 KB |
| Pages | 20 |
| DMCA | Report |
Related /
PENERBITGOODWOODPENERBITGOODWOOD Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran Kepala Distrik Wanggar lebih menonjol dalam aspek sosial seperti kerukunan masyarakat dan penanganan konflik, dibandingkanPenelitian ini menyimpulkan bahwa peran Kepala Distrik Wanggar lebih menonjol dalam aspek sosial seperti kerukunan masyarakat dan penanganan konflik, dibandingkan
UNIVSMUNIVSM Alasan mendesak dalam dispensasi kawin harus dipahami sebagai mekanisme darurat, bukan sebagai celah untuk mengabaikan batas usia perkawinan. Hakim peradilanAlasan mendesak dalam dispensasi kawin harus dipahami sebagai mekanisme darurat, bukan sebagai celah untuk mengabaikan batas usia perkawinan. Hakim peradilan
UNIVSMUNIVSM 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah semangat pencegahan perkawinan anak, cara yang digunakan adalah dengan16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah semangat pencegahan perkawinan anak, cara yang digunakan adalah dengan
UNUUNU Jika hal itu terpaksa dilakukan, maka ada prosedur pengajuan ke pengadilan, tentu tidak semua pengajuan izin pernikahan di bawah umur dapat diloloskanJika hal itu terpaksa dilakukan, maka ada prosedur pengajuan ke pengadilan, tentu tidak semua pengajuan izin pernikahan di bawah umur dapat diloloskan
AKRABJUARAAKRABJUARA Fenomena sosial, seperti kehamilan pranikah dan tekanan budaya, memunculkan dilema antara kepatuhan hukum dan perlindungan hak anak. Penelitian ini bertujuanFenomena sosial, seperti kehamilan pranikah dan tekanan budaya, memunculkan dilema antara kepatuhan hukum dan perlindungan hak anak. Penelitian ini bertujuan
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Analisis dilakukan melalui tiga dimensi: (1) tujuan hukum (maqāṣid al-sharīah dan norma perlindungan anak), (2) indikator substantif kesiapan perkawinanAnalisis dilakukan melalui tiga dimensi: (1) tujuan hukum (maqāṣid al-sharīah dan norma perlindungan anak), (2) indikator substantif kesiapan perkawinan
UNIGRESUNIGRES Islam tidak memberikan batasan konkrit tentang batas minimal usia perkawinan bukan berarti Islam memperbolehkan perkawinan di bawah umur. Perkawinan dalamIslam tidak memberikan batasan konkrit tentang batas minimal usia perkawinan bukan berarti Islam memperbolehkan perkawinan di bawah umur. Perkawinan dalam
DHARMAWANGSADHARMAWANGSA Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengurai analisa konsep isi hukum, dengan menggali topik dengan kondisi yang muncul bersamaan atauPenelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengurai analisa konsep isi hukum, dengan menggali topik dengan kondisi yang muncul bersamaan atau
Useful /
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Data shows that the majority of e-Court users are advocates, while participation from the general public remains very low. Technical difficulties suchData shows that the majority of e-Court users are advocates, while participation from the general public remains very low. Technical difficulties such
DINASTIPUBDINASTIPUB Meskipun bentuk CSR adalah jenis pemberian sukarela, tetap saja, untuk memperoleh informasi rinci tentang aktivitas CSR yang terbentuk dalam PengungkapanMeskipun bentuk CSR adalah jenis pemberian sukarela, tetap saja, untuk memperoleh informasi rinci tentang aktivitas CSR yang terbentuk dalam Pengungkapan
DINASTIPUBDINASTIPUB Ini menunjukkan bahwa kepemimpinan memiliki peran dalam mendukung motivasi kerja. Berarti motivasi kerja ditentukan oleh kepemimpinan yang diberikan. DimensiIni menunjukkan bahwa kepemimpinan memiliki peran dalam mendukung motivasi kerja. Berarti motivasi kerja ditentukan oleh kepemimpinan yang diberikan. Dimensi
UIDUID Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menimbulkan pertentangan lama yang hadir kembali ditataran praktik antara penegak hukum denganPenerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menimbulkan pertentangan lama yang hadir kembali ditataran praktik antara penegak hukum dengan