UNISMAUNISMA

Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam MalangYurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Secara hipotetis-teoretis, hampir dapat dipastikan, tanpa ada pemahaman yang memadai tentang perjanjian hubungan bisnis tidak akan berjalan dengan baik. Sebegitu urgennya, maka setiap pelaku bisnis harus memahami tentang perjanjian. Berangkat dari kebutuhan yang demikian, tulisan ini menyajikan dua masalah pokok sebagai bahan pembahasan. Pertama, apa saja unsur-unsur yang harus diperhatikan oleh Pelaku Bisnis dalam tahapan persiapan kontrak bisnis? Kedua, apa urgensi pelaksanaan tahapan persiapan perancangan kontrak oleh Pelaku Bisnis? Melalui kajian secara yuridis normatif, diperoleh paparan penjelasan seperti berikut. Kontrak bisnis dilakukan melalui tahapan seperti berikut: tahapan pra kontratual, tahap kontraktual, dan tahap pasca-kontraktual. Sebagai upaya membuat kontrak yang ideal, sistematis, dan aman bagi para pihak maka perlu pematangan dalam tahap persiapan penyusunan kontrak. Pelaksanaan tahapan persiapan penyusunan kontrak bisnis sangat penting agar kontrak yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat dipahami oleh para pihak.

Pembuatan kontrak bisnis merupakan kegiatan yang krusial dalam menjalin hubungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.Proses penyusunan kontrak, yang diawali dengan tahapan persiapan, sangat penting untuk memastikan bahwa kontrak yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat.Melalui identifikasi unsur-unsur penting dan pemahaman terhadap tahapan-tahapan yang terlibat, pelaku bisnis dapat meminimalkan risiko sengketa dan mencapai tujuan bisnis yang diharapkan.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut mengenai dampak penerapan teknologi blockchain dalam penyusunan kontrak bisnis digital, dengan fokus pada efisiensi, keamanan, dan transparansi proses kontrak. Kedua, perlu adanya kajian mendalam mengenai implikasi perjanjian pra-kontraktual dalam hukum perdata, khususnya terkait dengan kewajiban itikad baik dan potensi sengketa yang timbul. Ketiga, penelitian komparatif antara sistem hukum kontrak di Indonesia dengan negara-negara maju dapat memberikan wawasan baru mengenai praktik terbaik dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak bisnis, sehingga dapat berkontribusi pada perbaikan regulasi dan peningkatan daya saing bisnis di Indonesia. Pengembangan penelitian ini sangat penting mengingat kompleksitas hubungan bisnis modern dan kebutuhan akan kerangka hukum yang adaptif dan berkeadilan.

  1. #pelaku bisnis#pelaku bisnis
  2. #kontrak bisnis#kontrak bisnis
Read online
File size143.72 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-1ys
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test