UNIKSUNIKS

JUHANPERAKJUHANPERAK

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan modus operandi tindak pidana KDRT terhadap perempuan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan (studi kasus nomor 65.PID.SUS/2023/PN.TLK). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan pendapat para sarjana hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan alat bukti, kewajiban terdakwa melindungi keluarga, keadaan ekonomi terdakwa, dan penyesalan terdakwa dalam menjatuhkan vonis. Modus operandi tindak pidana KDRT dalam kasus ini adalah persiapan alat (gunting) dan pelaksanaan kekerasan di dalam kamar setelah anak-anak tidur.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam kasus KDRT didasarkan pada bukti yang kuat, terpenuhinya unsur dakwaan, dan faktor-faktor yang meringankan.Modus operandi yang digunakan pelaku adalah persiapan alat dan pelaksanaan kekerasan di lingkungan domestik.Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap KDRT perlu dilakukan secara adil dan komprehensif untuk memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah terulangnya tindakan serupa.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi korban KDRT, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat kejadian KDRT yang tinggi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis sosiologis mengenai faktor-faktor yang mendorong terjadinya KDRT di masyarakat, termasuk peran budaya, ekonomi, dan pendidikan. Hal ini penting untuk merumuskan strategi pencegahan KDRT yang lebih efektif dan berkelanjutan. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji peran lembaga-lembaga pendamping korban KDRT, seperti lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah daerah, dalam memberikan dukungan psikologis, hukum, dan sosial kepada korban. Penelitian ini dapat mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi lembaga pendamping dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Dengan demikian, penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan KDRT di Indonesia.

Read online
File size285.3 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test