UNUGHAUNUGHA

PROCEEDING AL GHAZALI International ConferencePROCEEDING AL GHAZALI International Conference

Perlindungan aset wakaf di Kota Banjar, Jawa Barat, menghadapi tantangan signifikan terkait penyalahgunaan dan potensi penyitaan aset. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana program pendaftaran tanah dan pendekatan kesadaran regulasi dapat meningkatkan perlindungan hukum aset wakaf dalam kerangka hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif-analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi lapangan, dan tinjauan dokumen mengenai implementasi program pendaftaran tanah dan regulasi terkait di Kota Banjar. Analisis berfokus pada efektivitas inisiatif-inisiatif ini dalam menjaga aset wakaf. Penelitian menemukan bahwa program pendaftaran tanah telah berkontribusi positif terhadap perlindungan aset wakaf, meskipun masih ada tantangan, termasuk sosialisasi dan pelatihan yang tidak memadai untuk nadzir (pengelola wakaf). Selain itu, program kesadaran regulasi, seperti sertifikasi tanah wakaf, menawarkan potensi signifikan untuk memperkuat perlindungan hukum. Namun, kurangnya pemahaman tentang pentingnya pendaftaran tanah tetap menjadi hambatan utama. Ada kebutuhan untuk sinergi yang lebih kuat antara kebijakan pemerintah dan partisipasi masyarakat untuk melindungi aset wakaf dengan lebih baik. Sosialisasi dan kampanye kesadaran yang ditingkatkan sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum. Peran Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Banjar sangat vital dalam mendukung inisiatif-inisiatif ini. Penelitian ini menawarkan kontribusi yang inovatif dengan mengidentifikasi pentingnya program pendaftaran tanah dan kesadaran regulasi dalam memperkuat perlindungan aset wakaf, serta memberikan rekomendasi praktis untuk mengatasi hambatan dalam implementasinya.

Berdasarkan temuan penelitian tentang perlindungan aset wakaf melalui program papanisasi dan kesadaran regulasi di Kecamatan Langensari, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.Terdapat banyak aset tanah wakaf di Kecamatan Langensari yang sudah memiliki akta pengumuman tetapi belum dilakukan papanisasi.Kurangnya pencatatan yang jelas dalam administrasi wakaf mempersulit proses pemantauan dan perlindungan aset-aset tersebut.Program papanisasi yang dilaksanakan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk sosialisasi yang kurang memadai kepada masyarakat.Hal ini menyebabkan pemahaman yang rendah tentang manfaat papanisasi sebagai langkah perlindungan aset wakaf.Implementasi program papanisasi tanah wakaf di Kecamatan Langensari menghadapi beberapa hambatan utama, seperti tantangan administratif yang kompleks, kurangnya kesadaran publik tentang regulasi wakaf, dan dukungan minimal dari institusi terkait.Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya papanisasi menyebabkan pengelolaan aset wakaf yang kurang optimal.Meskipun menghadapi tantangan, program papanisasi terbukti efektif dalam melindungi aset tanah wakaf dari penyalahgunaan.Kehadiran papan tanda yang jelas memberikan rasa aman bagi masyarakat dan membantu mencegah potensi penyitaan aset wakaf.Meskipun program papanisasi menunjukkan efektivitas dalam memberikan keamanan dan perlindungan bagi aset wakaf, masih ada kebutuhan untuk evaluasi dan perbaikan dalam implementasinya.Respons positif dari masyarakat menunjukkan bahwa papanisasi dapat mencegah penyalahgunaan potensial.namun, keberhasilan program sangat bergantung pada manajemen yang baik dan partisipasi aktif masyarakat.Solusi yang diusulkan untuk mengatasi tantangan yang ada termasuk pelatihan untuk nadzir dan sosialisasi yang lebih intensif untuk meningkatkan pengetahuan publik tentang regulasi wakaf.Menyederhanakan prosedur papanisasi juga akan meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat.Selain itu, peningkatan anggaran dan dukungan institusional adalah kunci untuk memastikan pelaksanaan program yang lancar.Program kesadaran regulasi belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat.Banyak individu yang tidak memahami regulasi yang mengatur wakaf, sehingga diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran hukum, termasuk melalui pelatihan dan sosialisasi yang lebih intensif.Program kesadaran regulasi wakaf dapat diterapkan secara efektif dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pendidikan dan pengelolaan aset.Pelatihan yang terstruktur dan sosialisasi yang berkelanjutan akan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, memungkinkan mereka untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam perlindungan aset wakaf.Dengan pendekatan komprehensif, program ini dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan memperkuat pengelolaan aset wakaf secara keseluruhan.Beberapa solusi yang diusulkan oleh responden termasuk peningkatan sosialisasi, pelatihan untuk nadzir, dan penyebaran informasi tentang regulasi wakaf.Upaya-upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterlibatan publik dalam melindungi aset wakaf.Secara keseluruhan, kolaborasi di antara berbagai pemangku kepentingan - termasuk lembaga pemerintah, institusi wakaf, dan masyarakat - sangat penting untuk meningkatkan efektivitas program perlindungan aset wakaf di Kecamatan Langensari.Dengan demikian, aset wakaf dapat dikelola dan dilindungi secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada dalam paper, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Menganalisis lebih lanjut tantangan administratif yang kompleks dalam implementasi program papanisasi tanah wakaf di Banjar City. Penelitian ini dapat menyelidiki faktor-faktor yang menyebabkan proses birokrasi menjadi rumit dan merekomendasikan strategi untuk menyederhanakan prosedur administratif, sehingga memudahkan akses masyarakat dan meningkatkan partisipasi mereka dalam program papanisasi.. . 2. Mengembangkan model pelatihan dan sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang regulasi wakaf. Penelitian ini dapat mengeksplorasi strategi komunikasi yang inovatif, seperti penggunaan media sosial dan aplikasi seluler, untuk menjangkau lebih banyak orang dan meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya regulasi wakaf dalam melindungi aset-aset tersebut.. . 3. Meneliti dampak sosialisasi dan pelatihan terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat tentang wakaf. Penelitian ini dapat mengevaluasi efektivitas program sosialisasi dan pelatihan yang ada, serta merekomendasikan strategi untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan aset wakaf. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil peran yang lebih aktif dalam melindungi dan memanfaatkan aset wakaf secara optimal.

  1. The Implementation of Land Waqf Law in Indonesia and Malaysia as a Stage to Land Waqf Law Reform in Indonesia:... doi.org/10.14710/lr.v18i2.46673The Implementation of Land Waqf Law in Indonesia and Malaysia as a Stage to Land Waqf Law Reform in Indonesia doi 10 14710 lr v18i2 46673
  2. Waqf Sustainability or Sustainable Waqf? A Bibliometric Analysis | Millah: Journal of Religious Studies.... doi.org/10.20885/millah.vol23.iss1.art4Waqf Sustainability or Sustainable Waqf A Bibliometric Analysis Millah Journal of Religious Studies doi 10 20885 millah vol23 iss1 art4
  3. Social Enterprise Model in Waqf Land Management in Bantul, Indonesia | Millah: Journal of Religious Studies.... doi.org/10.20885/millah.vol21.iss3.art10Social Enterprise Model in Waqf Land Management in Bantul Indonesia Millah Journal of Religious Studies doi 10 20885 millah vol21 iss3 art10
Read online
File size400.31 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test