STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM

JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan MazhabJURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab

Badan adhoc penyelenggara Pemilu seperti PPK, PPS, dan KPPS memiliki. peran vital dalam menjamin keberlangsungan proses demokrasi elektoral di. Indonesia. Namun, posisi mereka selama ini lebih cenderung bersifat. administratif dan teknis, tanpa memiliki kekuatan kelembagaan yang. memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan. strategi reposisi badan adhoc agar tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana. teknis, tetapi juga sebagai aktor strategis dalam sistem demokrasi. Penelitian. menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-empiris dengan. menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta studi. terdahulu terkait peran badan adhoc. Hasil kajian menunjukkan bahwa. ketidakjelasan status hukum, minimnya perlindungan, serta lemahnya. pembinaan struktural menyebabkan badan adhoc berada dalam posisi. marjinal. Reposisi strategis diperlukan melalui penguatan desain. kelembagaan, rekruitmen berbasis merit, perlindungan hukum yang memadai,. serta peningkatan kapasitas dan legitimasi. Penelitian ini menyumbang. gagasan baru tentang pentingnya memposisikan badan adhoc sebagai pilar. demokrasi elektoral di tingkat lokal yang setara dalam sistem penyelenggara. Pemilu. Rekomendasi dalam penelitian ini diharapkan menjadi rujukan dalam. reformasi kelembagaan Pemilu yang lebih inklusif, akuntabel, dan. berkeadilan.

Penelitian ini menegaskan bahwa badan adhoc penyelenggara Pemilu sangat vital namun posisinya masih lemah secara kelembagaan dan fungsional, hanya dilihat sebagai pelaksana teknis yang menyebabkan berbagai persoalan mendasar.Oleh karena itu, reposisi strategis badan adhoc sangat mendesak dilakukan, mencakup penataan ulang desain kelembagaan, status, dan perlindungan hukum serta administratif mereka.Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan reformulasi regulasi yang lebih progresif, baik dalam Undang-Undang Pemilu maupun regulasi turunan dari KPU, demi memastikan kedudukan badan adhoc yang sepadan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel.

Penelitian ini telah menyoroti pentingnya reposisi strategis badan adhoc Pemilu. Untuk melengkapi temuan tersebut, ada beberapa arah studi lanjutan yang dapat dipertimbangkan guna memperdalam pemahaman kita. Pertama, penelitian mendatang dapat berfokus pada analisis komparatif model kelembagaan badan adhoc semi-permanen di berbagai negara, khususnya yang memiliki konteks demokrasi serupa dengan Indonesia. Studi ini dapat mengidentifikasi kerangka operasional, mekanisme pendanaan, dan tantangan implementasi yang berhasil diatasi, serta mengeksplorasi bagaimana model tersebut dapat diadaptasi secara efektif dalam sistem Pemilu Indonesia. Misalnya, bagaimana dampak pembentukan badan semi-permanen ini terhadap efisiensi kerja, kesinambungan pengetahuan, dan profesionalisme di tingkat lokal. Kedua, akan sangat bermanfaat untuk melakukan penelitian empiris guna mengukur secara kuantitatif dampak peningkatan kapasitas dan perlindungan hukum bagi anggota badan adhoc terhadap integritas proses Pemilu dan tingkat kepercayaan publik. Studi ini bisa melibatkan pengembangan indikator spesifik terkait akurasi penghitungan suara, minimnya pelanggaran administratif, atau persepsi keadilan elektoral di berbagai daerah. Ini akan memberikan bukti konkret tentang nilai investasi dalam penguatan badan adhoc. Terakhir, mengingat tantangan rekrutmen yang seringkali bersifat politis, penelitian lanjutan dapat mendalami faktor-faktor sosio-politik yang mempengaruhi proses seleksi dan kinerja badan adhoc di tingkat akar rumput. Dengan metodologi kualitatif seperti wawancara mendalam atau studi kasus, kita bisa memahami dinamika informal dan tekanan lokal yang dihadapi, serta merumuskan strategi rekrutmen berbasis meritokrasi yang lebih tahan terhadap intervensi non-profesional.

Read online
File size341.03 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test