DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penulisan artikel ini membahas mengenai perlindungan hukum atas hak keperdataan bagi orang di bawah pengampuan dengan mengambil studi kasus pada putusan nomor 70/Pdt.P/2018/PN Banyumas. Dalam penelitian yang menggunakan metodoli studi kasus ini penulis menemukan bahwa akibat hukum dari sebuah pengampuan adalah terampu dinilai belum/tidak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan Hukum. Dalam putusan ini membahas mengenai subjek hukum yang memiliki gangguan jiwa. Pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai pengampu berdasarkan putusan nomor 70/Pdt.p/2018/PN Banyumas adalah berdasarkan fakta hukum yang ada.

Orang yang berada dibawah pengampuan memiliki hak yang sama dihadapan hukum, hak-hak tersebut yakni hak kepribadian yang merupakan hak atas dirinya yang diberikan kepada manusia berupa hak asasi manusia contohnya hak untuk hidup, hak untuk memiliki nama, hak untuk dapat berkeluarga dan hak kekayaan yakni hak yang dapat dihargai dengan uang contohnya hak kebendaan atas kekayaan pribadi dan hak atas harta waris yang diberikan kepadanya.Pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai pengampu berdasarkan putusan nomor 70/Pdt.p/2018/PN Banyumas adalah berdasarkan fakta hukum yang ada dalam persidangan permohonan pengampuan tersebut dengan menggunakan pertimbangan hakim yuridis dan non yuridis maka permohonan pemohon dinilai oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyumas telah mempunyai alasan dan bukti yang cukup yakni karena keadaannya yang gila/sakit jiwa terbukti benar sehingga permohonan Pemohon dapat dikabulkan dengan menetapkan Pemohon sebagai Pengampu (curator).

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut mengenai dampak psikologis dan sosial bagi individu yang berada di bawah pengampuan, serta bagaimana sistem pendampingan dapat dioptimalkan untuk memastikan kesejahteraan mereka. Kedua, perlu adanya kajian mendalam mengenai efektivitas mekanisme pengawasan terhadap pengampu, guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan kepentingan terbaik dari curandus terlindungi. Ketiga, penelitian komparatif antara regulasi pengampuan di Indonesia dengan negara lain yang memiliki sistem perlindungan hak asasi manusia yang lebih maju, dapat memberikan wawasan baru dalam merumuskan kebijakan yang lebih progresif dan berkeadilan bagi individu yang berada di bawah pengampuan. Pengembangan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi individu yang rentan, serta memperkuat sistem keadilan di Indonesia.

Read online
File size336.89 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test