IUSIUS

Jurnal IUS Kajian Hukum dan KeadilanJurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Desa memegang posisi strategis dalam mengoptimalkan potensi pariwisata sebagai bagian dari otonomi daerah di tingkat kabupaten dan kota. Upaya pengembangan ini dapat menghasilkan keuntungan ekonomi yang signifikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, kerangka hukum yang ada membatasi wewenang untuk melakukan pengadaan tanah untuk pengembangan kawasan pariwisata hanya kepada empat entitas: pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Akibatnya, pemerintah desa dan BUMDes menghadapi hambatan dalam mengembangkan kawasan pariwisata desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang menggabungkan metode konseptual dan statuta. Temuan menunjukkan bahwa memperkuat desentralisasi dan fokus pada pengembangan pedesaan memberikan peluang untuk memberdayakan pemerintah desa dan BUMDes dengan wewenang untuk mengadaan tanah. Pembatasan pengadaan tanah untuk kawasan pariwisata kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD semakin tidak relevan. Kawasan pariwisata desa memiliki potensi ekonomi yang lebih besar ketika dikelola langsung oleh pemerintah desa dan BUMDes dengan keterlibatan aktif masyarakat setempat. Oleh karena itu, rekonstruksi hukum diperlukan untuk memperluas entitas yang berwenang mengadaan tanah untuk pengembangan pariwisata desa. Hal ini dapat dicapai dengan harmonisasi legislasi yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, bersama dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Harmonisasi ini akan mendukung pemerintah desa dan BUMDes dalam merealisasikan pengembangan pariwisata desa yang efektif, berkelanjutan, dan inklusif.

Fokus pemerintah pada pengembangan pedesaan merupakan inisiatif strategis untuk mempercepat kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Salah satu langkah konkret adalah memfasilitasi pengadaan tanah untuk pengembangan desa wisata.Namun, undang-undang yang ada masih belum memiliki ketentuan regulasi spesifik untuk menangani masalah ini.Hal ini terlihat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 jo.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, di mana Pasal 10 huruf v hanya mengizinkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di kawasan pariwisata oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD tanpa termasuk pemerintah desa atau institusinya.Pengecualian ini memiliki implikasi signifikan, karena aktor desa sering memimpin pengelolaan kawasan pariwisata di daerah pedesaan.Dalam praktiknya, banyak inisiatif pariwisata didorong oleh komunitas desa dan institusi lokal, bukan oleh pemerintah pusat atau daerah.Batasan ini menghambat kemampuan institusi desa untuk melakukan pengadaan tanah, akhirnya memperlambat realisasi pengembangan pariwisata inklusif.Untuk mendukung kepastian hukum dan desentralisasi, harmonisasi legislasi sangat diperlukan.Hal ini termasuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 jo.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, sehingga pemerintah desa dan BUMDes dapat secara eksplisit diotorisasi sebagai subjek hukum pengadaan tanah untuk desa wisata.Kemudian, sangat penting untuk menyelaraskan semua regulasi teknis turunan untuk mencegah konflik dan maladaptasi yang dipicu oleh perubahan regulasi.Perubahan ini harus diikuti dengan penyusunan peraturan daerah atau peraturan desa yang mengakomodasi mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan wewenang desa.Langkah-langkah ini akan memperkuat peran institusional, mengurangi ambiguitas hukum, dan memastikan bahwa pengembangan desa wisata dapat berlangsung secara inklusif dan berkelanjutan.

Berdasarkan analisis dan diskusi dalam penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan:. . 1. Reformulasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: Perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang ini untuk mengakui pemerintah desa dan BUMDes sebagai subjek hukum yang berwenang melakukan pengadaan tanah untuk pengembangan desa wisata. Revisi ini harus secara eksplisit memasukkan institusi desa sebagai aktor yang sah dalam proses pengadaan tanah. Hal ini akan memperkuat peran desa dalam pengembangan pariwisata dan memastikan kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah.. . 2. Harmonisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021: Implikasi dari revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga harus diselaraskan dengan peraturan pemerintah ini. Peraturan ini saat ini tidak mengatur kebijakan pengelolaan desa wisata menggunakan mekanisme pengadaan tanah. Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 membatasi sumber tanah untuk BUMDes hanya dari partisipasi modal masyarakat desa. Namun, partisipasi modal berbeda secara fundamental dari pengadaan tanah. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi atau penambahan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini untuk mencakup pengadaan tanah khusus untuk BUMDes. Hal ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi BUMDes dalam melakukan pengadaan tanah untuk pengembangan desa wisata.. . 3. Penyusunan Peraturan Daerah: Secara normatif, pemerintah daerah memiliki hak dan wewenang untuk mengelola dan mengatur urusan pemerintahannya sesuai dengan prinsip otonomi daerah, khususnya dalam pengadaan tanah untuk proyek pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan wewenangnya untuk merumuskan peraturan daerah yang lebih spesifik dan operasional. Peraturan daerah ini dapat menjadi panduan hukum bagi pemerintah desa dan BUMDes dalam melakukan pengadaan tanah secara terencana dan sesuai prosedur. Misalnya, peraturan daerah dapat mengatur prosedur pengadaan tanah yang melibatkan BUMDes, termasuk proses perencanaan, konsultasi publik, mekanisme kompensasi, dan manajemen dampak sosial dan lingkungan. Selain itu, peraturan daerah dapat menetapkan kerangka kerja kemitraan antara pemerintah desa, masyarakat setempat, dan investor, sehingga menciptakan sinergi yang lebih kuat dalam pengembangan desa wisata. Dengan demikian, peraturan daerah akan memberikan kepastian hukum dan menjadi alat untuk memaksimalkan potensi lokal secara berkelanjutan.

  1. Realizing “Deconstructional” Justice Through Agrarian Civil Law Reform: A Review Of Jacques... jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/1559Realizing AuDeconstructionalAy Justice Through Agrarian Civil Law Reform A Review Of Jacques jurnalius ac ojs index php jurnalIUS article view 1559
  2. The Land Acquisition Compensation Process for Public Interest based on Law No. 2 of 2012 | Riduan | Jurnal... doi.org/10.30659/jdh.v7i4.41595The Land Acquisition Compensation Process for Public Interest based on Law No 2 of 2012 Riduan Jurnal doi 10 30659 jdh v7i4 41595
  1. #kesejahteraan masyarakat#kesejahteraan masyarakat
  2. #otonomi daerah#otonomi daerah
Read online
File size265.89 KB
Pages24
Short Linkhttps://juris.id/p-3az
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test