STIHALBANNASTIHALBANNA

Jurisprudensi: Jurnal Ilmu HukumJurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum

Kasus Sipadan dan Ligitan berawal dari klaim antara Indonesia dan Malaysia terhadap wilayah yang dilandasi oleh tujuan memperoleh keuntungan dan penguatan negara melalui penambahan wilayah. Permasalahannya adalah kedua negara ini mengakui kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dalam berbagai macam aspek baik dalam bidang sejarah, budaya, dan pemanfaatan tradisional wilayah tersebut. Tujuan penelitian ini dilakukan ingin mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kasus Sipadan dan Ligitan secara hukum internasional melalui Mahkamah Internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang menerapkan pula metode historis dan analisis interpretatif. Pada Desember 2002, Mahkamah Internasional memutuskan untuk memberikan hak kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia dengan bukti-bukti efektif yang dianggap lebih meyakinkan dari pada Indonesia.

Kasus Sipadan dan Ligitan adalah sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia yang diputus oleh Mahkamah Internasional.Mahkamah memberikan kemenangan kepada Malaysia berdasarkan bukti efektif yang lebih meyakinkan dibandingkan klaim Indonesia.Dengan putusan tersebut, Malaysia memiliki kedaulatan penuh atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam tentang pengaruh hilangnya Pulau Sipadan dan Ligitan terhadap klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Sulawesi, khususnya dalam konteks tumpang tindih klaim dengan Malaysia, untuk memastikan hak-hak maritim Indonesia tidak tergerus di masa depan. Kedua, sebaiknya dikaji bagaimana efektivitas pengelolaan wilayah pulau oleh suatu negara (effective occupation) menjadi dasar menang dalam sengketa internasional, termasuk praktik pengelolaan, kehadiran administratif, dan aktivitas berkelanjutan yang dapat digunakan sebagai bukti hukum. Ketiga, perlu diteliti strategi diplomasi hukum yang bisa diterapkan oleh Indonesia dalam sengketa wilayah di masa depan, termasuk pemanfaatan instrumen hukum internasional dan pembentukan tim hukum khusus yang mampu mengumpulkan dan menyajikan bukti sejarah dan operasional secara lebih sistematis dan kuat.

  1. SENGKETA-SENGKETA PERBATASAN DI WILAYAH DARAT INDONESIA | Septarina | Al-Adl : Jurnal Hukum. sengketa... ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/195SENGKETA SENGKETA PERBATASAN DI WILAYAH DARAT INDONESIA Septarina Al Adl Jurnal Hukum sengketa ojs uniska bjm ac index php aldli article view 195
  2. Sengketa Batas Laut Indonesia Malaysia (Studi Atas Kasus Sipadan Ligitan: Perspektif Indonesia) | Jurnal... doi.org/10.21067/jph.v4i1.2870Sengketa Batas Laut Indonesia Malaysia Studi Atas Kasus Sipadan Ligitan Perspektif Indonesia Jurnal doi 10 21067 jph v4i1 2870
  1. #hak asasi#hak asasi
  2. #hak asasi manusia#hak asasi manusia
Read online
File size424.6 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-35x
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test