BAWASLUBAWASLU
Awasia: Jurnal Pemilu dan DemokrasiAwasia: Jurnal Pemilu dan DemokrasiPemilihan Umum Serentak Tahun 2019 merupakan Pemilu pertama dalam sejarah penyelenggaraan kepemiluan di Indonesia, yang menggabungkan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dalam satu waktu pelaksanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sengketa proses administrasi pada pemilu serentak Tahun 2019 menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatiff-empiris, dengan pendekatan teori Negara Hukum, Teori Kedaulatan Rakyat, dan Teori Kewenangan sebagai pisau analisis. Penyelesaian sengketa proses administrasi Pemilu serentak tahun 2019 memberi implikasi terhadap peningkatan kualitas Pemilu, baik secara positif maupun negatif. Tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu merupakan hal penting untuk menjamin adanya kepastian proses dan keadilan pemilu bagi semua pihak, baik pihak yang bersengketa maupun lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu sebagai bagian dari legitimasi hasil Pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik pada supremasi hukum.
Pertama, sengketa proses administrasi Pemilu menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur kewenangan penyelesaian sengketa, baik sengketa proses yang diselesaikan di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya atau Pengadilan Tata Usaha Negara.Penyelesaian sengketa proses administrasi Pemilu di Bawaslu dilakukan melalui mekanisme mediasi dan adjudikasi.Kedua, penyelesaian sengketa proses administrasi pemilu serentak Tahun 2019 memberi implikasi terhadap peningkatan kualitas Pemilu, baik secara positif maupun negatif.Tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu merupakan hal penting untuk menjamin kepastian proses dan keadilan pemilu bagi semua pihak.
Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa pemilu berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, terutama dalam konteks koordinasi antara Bawaslu dan lembaga peradilan. Selain itu, perlunya penelitian tentang dampak penerapan sistem digitalisasi administrasi pemilu (seperti SIPOL) terhadap peningkatan akurasi data dan pengurangan sengketa. Studi juga dapat mengeksplorasi peran edukasi publik terhadap pemahaman masyarakat tentang prosedur pemenuhan syarat calon dan mekanisme gugatan administrasi pemilu untuk meningkatkan partisipasi yang konstruktif.
| File size | 361.91 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
MKRIMKRI Pembentuk undang-undang berangkat dari paradigma bahwa hak tersebut harus dibatasi, termasuk dengan menggunakan alasan-alasan objektif demi menghasilkanPembentuk undang-undang berangkat dari paradigma bahwa hak tersebut harus dibatasi, termasuk dengan menggunakan alasan-alasan objektif demi menghasilkan
UMMUMM Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi kasus. Putusan ini diharapkan dapat memperluas akses bagi partai-partaiPenelitian hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi kasus. Putusan ini diharapkan dapat memperluas akses bagi partai-partai
UMMUMM Beberapa negara seperti Indonesia dan Malaysia tidak mengatur penundaan pemilihan umum dalam konstitusi mereka, tetapi Myanmar dan Kamboja mengaturnya.Beberapa negara seperti Indonesia dan Malaysia tidak mengatur penundaan pemilihan umum dalam konstitusi mereka, tetapi Myanmar dan Kamboja mengaturnya.
OJS INDONESIAOJS INDONESIA Secara keseluruhan, penanganan politik uang memiliki implikasi signifikan terhadap masa depan demokrasi di Indonesia, mempromosikan transparansi, akuntabilitas,Secara keseluruhan, penanganan politik uang memiliki implikasi signifikan terhadap masa depan demokrasi di Indonesia, mempromosikan transparansi, akuntabilitas,
MKRIMKRI Proses pengisian yang belum akuntabel berimplikasi terhadap potensi penjabat kepala daerah yang tidak paham mengenai daerah, kehadiran penjabat kepalaProses pengisian yang belum akuntabel berimplikasi terhadap potensi penjabat kepala daerah yang tidak paham mengenai daerah, kehadiran penjabat kepala
UADUAD Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi jenis pidana baru dalam sistem pemidanaan dan memberikan masukan bagi pembaharuan hukum pidana di Indonesia untuk memasukkanPerppu No. 1 Tahun 2016 menjadi jenis pidana baru dalam sistem pemidanaan dan memberikan masukan bagi pembaharuan hukum pidana di Indonesia untuk memasukkan
UADUAD Pelaksanaan kewajiban PT Arara Abadi sebagai investor HTI menemui kendala, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.Pelaksanaan kewajiban PT Arara Abadi sebagai investor HTI menemui kendala, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
UADUAD Penelitian ini merupakan penelitian doctrinal yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatanPenelitian ini merupakan penelitian doctrinal yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan
Useful /
Q2LIIQ2LII Selain itu, perawat berperan penting sebagai edukator, pendamping emosional, dan koordinator tim multidisipliner. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatanSelain itu, perawat berperan penting sebagai edukator, pendamping emosional, dan koordinator tim multidisipliner. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan
UMMUMM Tantangan seperti koordinasi antarlembaga yang lemah, keterbatasan partisipasi masyarakat, dan perlindungan produk unggulan yang tidak memadai semakinTantangan seperti koordinasi antarlembaga yang lemah, keterbatasan partisipasi masyarakat, dan perlindungan produk unggulan yang tidak memadai semakin
UMMUMM Metode etnografi, wawancara mendalam dengan tokoh adat, studi kasus, kajian dokumen sejarah, dan peraturan adat digunakan untuk menganalisis integrasiMetode etnografi, wawancara mendalam dengan tokoh adat, studi kasus, kajian dokumen sejarah, dan peraturan adat digunakan untuk menganalisis integrasi
STAIBSLLGSTAIBSLLG In Indonesia, the institution that is tasked with overseeing general elections that are national, permanent and independent in conducting elections isIn Indonesia, the institution that is tasked with overseeing general elections that are national, permanent and independent in conducting elections is