BAWASLUBAWASLU

Awasia: Jurnal Pemilu dan DemokrasiAwasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi

Sejak resmi dinyatakan sebagai pandemi, Pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan pada berbagai sektor kehidupan di Indonesia sehingga membuat Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya mencegah perluasan penyebaran COVID-19. Adanya kondisi ini memaksa beberapa tahapan Pilkada serentak tahun 2020 harus diundur mengingat situasi nasional yang tidak mendukung, namun dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaan Pilkada dilanjutkan dengan beberapa ketentuan teknis yang mengaturnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di tengah Pandemi COVID-19 di Indonesia. Penelitian dilandasi oleh Teori Demokrasi dan Teori Kepastian Hukum serta Teori Penyakit Menular. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di tengah Pandemi COVID-19 di Indonesia berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2020 wajib menerapkan Protokol COVID-19 dalam semua tahapan, mulai pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih.

Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 di tengah Pandemi COVID-19 di Indonesia berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 berbeda dari pelaksanaan sebelumnya.Pilkada tahun 2020 wajib menerapkan protokol COVID-19 dalam semua tahapan, mulai dari pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih.Prinsip kesehatan dan keselamatan wajib diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada, termasuk penyelenggara, peserta, dan pemilih.

Pertama, perlu penelitian tentang efektivitas kampanye digital dalam meningkatkan partisipasi pemilih selama masa pandemi, mengingat keterbatasan kampanye tatap muka yang berdampak pada minimnya interaksi antara calon dan masyarakat. Kedua, perlu kajian tentang dampak penerapan protokol kesehatan terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada, termasuk bagaimana sanksi pelanggaran protokol diterapkan secara konsisten tanpa mengganggu prinsip keadilan proses pemilu. Ketiga, penting untuk meneliti hubungan antara tingkat penyebaran COVID-19 di suatu daerah dengan angka partisipasi pemilih, guna memahami faktor risiko kesehatan masyarakat yang paling berpengaruh terhadap minat politik warga. Penelitian-penelitian ini dapat mengisi celah dalam kebijakan penyelenggaraan pemilu di masa krisis kesehatan, memberikan dasar ilmiah bagi inovasi sistem demokrasi yang lebih tangguh. Dengan memahami pola perilaku pemilih di tengah pandemi, penyelenggara pemilu dapat merancang strategi yang lebih tepat sasaran. Studi tentang pelanggaran protokol juga penting untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik. Sementara itu, analisis spasial penyebaran virus dan partisipasi bisa menjadi alat prediktif bagi penjadwalan pemilu ke depan. Semua ini perlu dilakukan secara terpadu agar demokrasi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan rakyat. Penelitian lanjutan harus fokus pada keseimbangan antara kesehatan publik dan kualitas proses demokrasi. Temuan dari studi-studi tersebut dapat menjadi panduan nasional dalam menghadapi krisis serupa di masa depan. Dengan pendekatan ilmiah yang sistematis, Indonesia bisa menjadi contoh negara yang mampu menyelenggarakan demokrasi secara aman dalam situasi kedaruratan.

  1. #faktor risiko#faktor risiko
  2. #undang nomor#undang nomor
Read online
File size441.56 KB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-33I
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test