INTEKOMINTEKOM

Indonesian Journal of LawIndonesian Journal of Law

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penerapan E-Litigasi dan kontribusi teori hukum dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Tingkat Pertama. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder. Hasil menunjukkan bahwa E-Litigasi di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Agama Bandung mendorong efisiensi, transparansi, dan akses informasi sesuai PERMA 7/2022, sementara SEMA 2/2014 menjadi acuan batas waktu penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. E-Litigasi mencerminkan konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial dan adaptasi terhadap perkembangan masyarakat.

E-Litigasi di Pengadilan Tingkat Pertama berhasil mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan melalui PERMA 7/2022.Penerapan sistem ini meningkatkan efisiensi akses informasi perkara, meski perkara kompleks seperti kebendaan dan waris masih menghadapi kendala waktu.Implementasi E-Litigasi membuktikan relevansi teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dan hukum progresif Satjipto Rahardjo dalam modernisasi peradilan.

Penelitian lanjutan dapat mempelajari dampak digitalisasi proses peradilan terhadap akses keadilan di daerah terpencil dengan infrastruktur teknologi terbatas. Studi tentang integrasi aspek moral hukum progresif dalam sistem E-Litigasi untuk menjamin keadilan substantif bagi kelompok sosial marjinal juga relevan. Evaluasi keberlakuan batas waktu penyelesaian perkara kompleks di luar target 5 bulan guna mencocokkan regulasi dengan dinamika perselisihan aktual.

  1. #litigasi kontribusi#litigasi kontribusi
Read online
File size497.53 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-337
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test