IJBLEIJBLE

International Journal of Business, Law, and EducationInternational Journal of Business, Law, and Education

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan untuk Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Perma 1/2020). Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif, menggunakan metode hukum perundang-undangan, kasus, dan perbandingan hukum. Perma 1/2020 muncul sebagai respons terhadap masalah disparitas yang tidak beralasan dalam putusan korupsi. Namun, penerapannya belum secara konsisten dipatuhi oleh hakim dalam mengadili tindak pidana korupsi, terutama yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan hukum yang lebih kuat untuk memastikan bahwa Perma 1/2020 dapat diimplementasikan secara konsisten di semua putusan dalam kasus korupsi.

Berdasarkan analisis yang disajikan, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 berakar pada nilai-nilai filosofis Pancasila dan UUD 1945, serta muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran publik tentang ketidakkonsistenan dalam putusan korupsi.Penerapan Perma 1/2020 masih menunjukkan inkonsistensi, yang mengindikasikan disparitas yang tidak beralasan.Oleh karena itu, diperlukan perubahan status Perma menjadi Peraturan Pemerintah untuk memperkuat legitimasi dan penerapannya secara konsisten.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang menyebabkan hakim tidak mematuhi Perma 1/2020, termasuk analisis terhadap pemahaman hakim tentang Perma dan pengaruh faktor eksternal seperti tekanan politik. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pelatihan khusus bagi hakim untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan Perma 1/2020 secara efektif. Ketiga, penting untuk meneliti efektivitas berbagai mekanisme pengawasan dan evaluasi dalam memastikan kepatuhan hakim terhadap Perma 1/2020, termasuk peran lembaga independen seperti Komisi Yudisial. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum korupsi di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar pemidanaan yang telah ditetapkan, dan mengurangi disparitas putusan yang merugikan masyarakat.

Read online
File size237.1 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test