IJBLEIJBLE

International Journal of Business, Law, and EducationInternational Journal of Business, Law, and Education

Penelitian ini menyelidiki kepastian hukum dan interpretasi Persekutuan Perdata bagi Notaris di bawah Undang-Undang Jabatan Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengklarifikasi makna Persekutuan Perdata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan untuk menentukan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan sifat independen profesi notaris, sehingga menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Metode yuridis normatif, yang menggabungkan pendekatan statuta dan konseptual, diterapkan untuk menganalisis karakteristik hukum, hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap bentuk badan usaha non-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang menetapkan Persekutuan Perdata sebagai bentuk badan usaha untuk Kantor Bersama Notaris, konsep yang tidak didefinisikan dengan jelas menciptakan ketidakpastian hukum. Berdasarkan analisis struktur organisasi, kegiatan, modal, dan tanggung jawab, Maatschap dianggap mencerminkan karakteristik dan independensi profesional yang diperlukan Notaris, dibandingkan dengan Firma atau Commanditaire Vennootschap.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Persekutuan Perdata ditetapkan sebagai bentuk badan usaha bagi Notaris dalam melaksanakan tugas mereka secara bersama-sama.Namun, dalam doktrin hukum, Persekutuan Perdata memiliki lebih dari satu makna, dan Undang-Undang Jabatan Notaris tidak secara eksplisit mendefinisikan maknanya secara pasti.Setelah dianalisis berdasarkan Teori Kepastian Hukum, disimpulkan bahwa Persekutuan Perdata sebagai bentuk badan usaha bagi Notaris dalam melaksanakan tugas mereka secara bersama-sama di bawah Undang-Undang Jabatan Notaris tidak dapat diinterpretasikan secara definitif, karena regulasinya tidak memenuhi unsur-unsur esensial kepastian hukum.Berdasarkan hasil analisis melalui aspek-aspek perbandingan organ, jenis kegiatan, modal, dan tanggung jawab badan usaha tidak berbadan hukum, disimpulkan bahwa bentuk badan usaha Maatschap adalah bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan Karakteristik Profesi Notaris, dibandingkan dengan Firma atau CV.

Untuk meningkatkan kepastian hukum dalam praktik notaris, penelitian selanjutnya dapat mengusulkan pengembangan regulasi yang lebih rinci mengenai Persekutuan Perdata. Penelitian ini dapat mengeksplorasi dan merekomendasikan model bisnis yang sesuai dengan karakteristik profesi notaris, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti struktur organisasi, tanggung jawab, dan independensi. Selain itu, penelitian dapat menganalisis implikasi praktis dari berbagai bentuk badan usaha non-legal dan bagaimana hal itu dapat mempengaruhi praktik notaris. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan hukum notaris di Indonesia dan memastikan kepastian hukum bagi notaris dan klien mereka.

Read online
File size292.1 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test