JAYABAYAJAYABAYA
The Southeast Asia Law JournalThe Southeast Asia Law JournalPerlindungan korban perang adalah aspek penting dalam hukum humaniter internasional, sebagaimana diungkapkan dalam Konvensi Jenewa 1949. Artikel ini mengupas implementasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang dalam konflik modern, mengatasi tantangan dan prospek di masa depan. Artikel ini menyelami perlindungan hukum yang disediakan oleh Konvensi Jenewa dan relevansinya dalam perang saat ini. Selain itu, artikel ini memeriksa hubungan yang rumit antara hukum internasional dan nasional dalam konteks perlindungan korban perang. Selanjutnya, artikel ini menekankan peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menegakkan konvensi-konvensi ini dan memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran. Sebagai kesimpulan, artikel ini menyoroti pentingnya memperkuat perlindungan korban perang dalam konflik modern dan menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan implementasi Konvensi Jenewa 1949.
Konvensi Jenewa 1949 dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah instrumen penting untuk melindungi korban perang dalam konflik modern yang kompleks.Hubungan antara hukum internasional dan nasional tetap menjadi perhatian utama.Debat antara dualisme dan monisme menekankan kebutuhan akan sinergi antara kerangka hukum internasional dan nasional.Seiring dengan kemajuan yang signifikan, upaya berkelanjutan diperlukan untuk mengatasi tantangan dan memperkuat implementasi konvensi-konvensi ini.ICC memainkan peran kunci dalam menegakkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa, mencegah impunitas, dan memperkuat perlindungan hukum bagi individu yang terkena dampak konflik bersenjata.
Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada pengembangan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi korban perang dalam konflik modern. Hal ini dapat mencakup penguatan kerjasama antara ICC, negara-negara, dan organisasi internasional untuk menciptakan sistem yang lebih lancar dalam menegakkan hukum humaniter internasional. Selain itu, perlu dilakukan tinjauan dan amandemen berkala terhadap kerangka hukum internasional dan nasional untuk mengatasi tantangan yang muncul dalam konflik modern dan melindungi kelompok rentan. Akhirnya, penting untuk menetapkan mekanisme yang jelas di tingkat negara untuk mempertanggungjawabkan individu dan entitas yang melanggar hukum humaniter internasional, melengkapi kerja ICC, dan mempromosikan budaya pertanggungjawaban dan penghormatan terhadap Konvensi Jenewa.
| File size | 349.24 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
UNSAUNSA Dengan menggunakan pendekatan CLS dan kritik feminis, artikel ini mengungkap bahwa klaim netralitas hukum sering menyembunyikan bias maskulin. Hasil penelitianDengan menggunakan pendekatan CLS dan kritik feminis, artikel ini mengungkap bahwa klaim netralitas hukum sering menyembunyikan bias maskulin. Hasil penelitian
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pengabaian Pondok Pesantren terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis merupakan pelanggaran yang dapatPenelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pengabaian Pondok Pesantren terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis merupakan pelanggaran yang dapat
UNSAUNSA Perdagangan manusia merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayahPerdagangan manusia merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayah
UNBARIUNBARI Hal ini terjadi karena permohonan restitusi bersifat opsional dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini. Pemberian restitusi kepada korban dapat dianggapHal ini terjadi karena permohonan restitusi bersifat opsional dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini. Pemberian restitusi kepada korban dapat dianggap
IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO Peristiwa tahkim pada tahun 37 H/657 M menghentikan konflik politik dan melahirkan perpecahan teologis yang menghasilkan sekte‑sekten seperti Khawarij,Peristiwa tahkim pada tahun 37 H/657 M menghentikan konflik politik dan melahirkan perpecahan teologis yang menghasilkan sekte‑sekten seperti Khawarij,
IJBLEIJBLE Penelitian ini mengeksplorasi urgensi dan formulasi hukum implementasi Perjanjian Tunda Penuntutan (DPA) untuk perusahaan yang terlibat dalam pelanggaranPenelitian ini mengeksplorasi urgensi dan formulasi hukum implementasi Perjanjian Tunda Penuntutan (DPA) untuk perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran
UNSURUNSUR Berdasarkan pendekatan hukum progresif, maka program diversi dapat diperluas dengan model program diversi mediasi penal. Model diversi mediasi penal, akanBerdasarkan pendekatan hukum progresif, maka program diversi dapat diperluas dengan model program diversi mediasi penal. Model diversi mediasi penal, akan
UAIUAI Kegiatan ini memberikan hasil yang signifikan karena Karang Taruna telah mampu mengurai sampah organik dan budidaya Maggot sehingga bisa menjadi makananKegiatan ini memberikan hasil yang signifikan karena Karang Taruna telah mampu mengurai sampah organik dan budidaya Maggot sehingga bisa menjadi makanan
Useful /
UNSURUNSUR Khusus pemalsuan surat, diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun.Khusus pemalsuan surat, diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
UNSURUNSUR Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, selain gratifikasi merupakan perluasan dari bentuk kejahatan suap.Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, selain gratifikasi merupakan perluasan dari bentuk kejahatan suap.
UAIUAI Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Ponpes Al‑Amaliah Cikidang, Sukabumi dilaksanakan menggunakan moda digital based training, sesuai rancanganKegiatan pengabdian kepada masyarakat di Ponpes Al‑Amaliah Cikidang, Sukabumi dilaksanakan menggunakan moda digital based training, sesuai rancangan
UMSUMS Tujuan: Untuk mengetahui seberapa pentingnya. Metode: Rentang tahun 2015-2020 dengan menggunakan Google Scholar, Research Gate, Semantic Scholar, Elsevier,Tujuan: Untuk mengetahui seberapa pentingnya. Metode: Rentang tahun 2015-2020 dengan menggunakan Google Scholar, Research Gate, Semantic Scholar, Elsevier,