JAYABAYAJAYABAYA

The Southeast Asia Law JournalThe Southeast Asia Law Journal

Perlindungan korban perang adalah aspek penting dalam hukum humaniter internasional, sebagaimana diungkapkan dalam Konvensi Jenewa 1949. Artikel ini mengupas implementasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang dalam konflik modern, mengatasi tantangan dan prospek di masa depan. Artikel ini menyelami perlindungan hukum yang disediakan oleh Konvensi Jenewa dan relevansinya dalam perang saat ini. Selain itu, artikel ini memeriksa hubungan yang rumit antara hukum internasional dan nasional dalam konteks perlindungan korban perang. Selanjutnya, artikel ini menekankan peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menegakkan konvensi-konvensi ini dan memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran. Sebagai kesimpulan, artikel ini menyoroti pentingnya memperkuat perlindungan korban perang dalam konflik modern dan menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan implementasi Konvensi Jenewa 1949.

Konvensi Jenewa 1949 dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah instrumen penting untuk melindungi korban perang dalam konflik modern yang kompleks.Hubungan antara hukum internasional dan nasional tetap menjadi perhatian utama.Debat antara dualisme dan monisme menekankan kebutuhan akan sinergi antara kerangka hukum internasional dan nasional.Seiring dengan kemajuan yang signifikan, upaya berkelanjutan diperlukan untuk mengatasi tantangan dan memperkuat implementasi konvensi-konvensi ini.ICC memainkan peran kunci dalam menegakkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa, mencegah impunitas, dan memperkuat perlindungan hukum bagi individu yang terkena dampak konflik bersenjata.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada pengembangan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi korban perang dalam konflik modern. Hal ini dapat mencakup penguatan kerjasama antara ICC, negara-negara, dan organisasi internasional untuk menciptakan sistem yang lebih lancar dalam menegakkan hukum humaniter internasional. Selain itu, perlu dilakukan tinjauan dan amandemen berkala terhadap kerangka hukum internasional dan nasional untuk mengatasi tantangan yang muncul dalam konflik modern dan melindungi kelompok rentan. Akhirnya, penting untuk menetapkan mekanisme yang jelas di tingkat negara untuk mempertanggungjawabkan individu dan entitas yang melanggar hukum humaniter internasional, melengkapi kerja ICC, dan mempromosikan budaya pertanggungjawaban dan penghormatan terhadap Konvensi Jenewa.

  1. #tubuh korban perang#tubuh korban perang
  2. #masyarakat jawa modern#masyarakat jawa modern
Read online
File size349.24 KB
Pages12
Short Linkhttps://juris.id/p-2YI
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test