JAYABAYAJAYABAYA
The Southeast Asia Law JournalThe Southeast Asia Law JournalPerlindungan korban perang adalah aspek penting dalam hukum humaniter internasional, sebagaimana diungkapkan dalam Konvensi Jenewa 1949. Artikel ini mengupas implementasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang dalam konflik modern, mengatasi tantangan dan prospek di masa depan. Artikel ini menyelami perlindungan hukum yang disediakan oleh Konvensi Jenewa dan relevansinya dalam perang saat ini. Selain itu, artikel ini memeriksa hubungan yang rumit antara hukum internasional dan nasional dalam konteks perlindungan korban perang. Selanjutnya, artikel ini menekankan peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menegakkan konvensi-konvensi ini dan memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran. Sebagai kesimpulan, artikel ini menyoroti pentingnya memperkuat perlindungan korban perang dalam konflik modern dan menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan implementasi Konvensi Jenewa 1949.
Konvensi Jenewa 1949 dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah instrumen penting untuk melindungi korban perang dalam konflik modern yang kompleks.Hubungan antara hukum internasional dan nasional tetap menjadi perhatian utama.Debat antara dualisme dan monisme menekankan kebutuhan akan sinergi antara kerangka hukum internasional dan nasional.Seiring dengan kemajuan yang signifikan, upaya berkelanjutan diperlukan untuk mengatasi tantangan dan memperkuat implementasi konvensi-konvensi ini.ICC memainkan peran kunci dalam menegakkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa, mencegah impunitas, dan memperkuat perlindungan hukum bagi individu yang terkena dampak konflik bersenjata.
Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada pengembangan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi korban perang dalam konflik modern. Hal ini dapat mencakup penguatan kerjasama antara ICC, negara-negara, dan organisasi internasional untuk menciptakan sistem yang lebih lancar dalam menegakkan hukum humaniter internasional. Selain itu, perlu dilakukan tinjauan dan amandemen berkala terhadap kerangka hukum internasional dan nasional untuk mengatasi tantangan yang muncul dalam konflik modern dan melindungi kelompok rentan. Akhirnya, penting untuk menetapkan mekanisme yang jelas di tingkat negara untuk mempertanggungjawabkan individu dan entitas yang melanggar hukum humaniter internasional, melengkapi kerja ICC, dan mempromosikan budaya pertanggungjawaban dan penghormatan terhadap Konvensi Jenewa.
| File size | 349.24 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Perlindungan hukum korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren terkait dengan tujuan pendidikan pesantren, termasuk pencegahan kekerasan melalui pembentukanPerlindungan hukum korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren terkait dengan tujuan pendidikan pesantren, termasuk pencegahan kekerasan melalui pembentukan
DAARULHUDADAARULHUDA Diperlukan penguatan kerja sama internasional yang terintegrasi meliputi optimalisasi MLA, ekstradisi, pembentukan Joint Investigation Team (JIT), danDiperlukan penguatan kerja sama internasional yang terintegrasi meliputi optimalisasi MLA, ekstradisi, pembentukan Joint Investigation Team (JIT), dan
UNSAUNSA Penelitian ini juga menemukan bahwa korban memiliki peranan pasif dalam terjadinya kejahatan, namun hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesalahanPenelitian ini juga menemukan bahwa korban memiliki peranan pasif dalam terjadinya kejahatan, namun hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesalahan
UMMUMM 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Faktor penghambat perlindungan korban selain pemerintah dan aparat penegak hukum adalah21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Faktor penghambat perlindungan korban selain pemerintah dan aparat penegak hukum adalah
UINSAIZUUINSAIZU Transformasi hukum pidana Islam adalah perubahan yang terjadi dalam penetapan hukum, baik yang menyangkut jarīmah ataupun sanksi karena dinamika waktuTransformasi hukum pidana Islam adalah perubahan yang terjadi dalam penetapan hukum, baik yang menyangkut jarīmah ataupun sanksi karena dinamika waktu
UNPARUNPAR Di dalam artikel ini, penulis akan membahas langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh PBB khususnya pasukan perdamaian dan peranan PBB sebagai mediatorDi dalam artikel ini, penulis akan membahas langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh PBB khususnya pasukan perdamaian dan peranan PBB sebagai mediator
UNPARUNPAR Bentuk legalisasi Konvensi Jenewa 1949 mempunyai derajat legalisasi yang tergolong tinggi, yang artinya konvensi tersebut memiliki bentuk Hukum Keras.Bentuk legalisasi Konvensi Jenewa 1949 mempunyai derajat legalisasi yang tergolong tinggi, yang artinya konvensi tersebut memiliki bentuk Hukum Keras.
UNPARUNPAR Prinsip dasar kebijakan politik luar negeri sebuah negara boleh saja berakar pada sejarah, ideologi, dan konstitusi nasional. Namun pelaksanaannya sangatPrinsip dasar kebijakan politik luar negeri sebuah negara boleh saja berakar pada sejarah, ideologi, dan konstitusi nasional. Namun pelaksanaannya sangat
Useful /
UNSAUNSA Elections as the foundation of democracy should ensure inclusive participation for all citizens, including vulnerable groups such as the elderly, peopleElections as the foundation of democracy should ensure inclusive participation for all citizens, including vulnerable groups such as the elderly, people
ILOMATAILOMATA Pengaruh budaya gotong‑royong terhadap penggunaan AIS bersifat positif namun tidak signifikan. Keterbatasan studi terkait wilayah yang dekat dengan kota,Pengaruh budaya gotong‑royong terhadap penggunaan AIS bersifat positif namun tidak signifikan. Keterbatasan studi terkait wilayah yang dekat dengan kota,
POLTEKKES PADANGPOLTEKKES PADANG Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peta sebaran kualitas air pada rumah pelanggan terhadap jarak PDAM Sleman Unit Nogotirto. Berdasarkan hasil penelitianPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui peta sebaran kualitas air pada rumah pelanggan terhadap jarak PDAM Sleman Unit Nogotirto. Berdasarkan hasil penelitian
UNSIQUNSIQ Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan, faktor dominan yang mempengaruhi stunting balita yaitu berat badan lahir, tingkat pendidikan formal ibuBerdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan, faktor dominan yang mempengaruhi stunting balita yaitu berat badan lahir, tingkat pendidikan formal ibu