ALJAMIAHALJAMIAH

Al-Jami'ah: Journal of Islamic StudiesAl-Jami'ah: Journal of Islamic Studies

Tulisan ini membahas tentang respons terhadap pemikiran yang dilontarkan oleh para pendukung Jaringan Islam Liberal (JIL), sebuah jaringan yang beranggotakan anak‑anak muda yang menyebarkan gagasan‑gagasan pemikiran liberal. JIL telah menjadi salah satu ikon pemikiran Islam liberal di Indonesia. Banyak di antara gagasan‑gagasan pemikiran yang diusung oleh para anggotanya menjadi gagasan yang kontroversial. Sebuah artikel berjudul “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam yang ditulis oleh Ulil Abshar‑Abdalla dan dimuat dalam harian Kompas menjadi salah satu artikel yang paling kontroversial. Berbagai respons dan kritik telah dilontarkan terhadap artikel tersebut, baik respons metodologis kritis ataupun apologetis, respons yang bersifat teoretis normatif maupun praktis. Bahkan fatwa mati telah dikeluarkan oleh sekelompok orang bagi penulis artikel tersebut. Dalam banyak hal, respons dan kritik tersebut bukanlah hal baru dalam sejarah perjalanan Islam di Indonesia. Berbagai kritik serupa juga telah dilontarkan oleh berbagai kalangan terhadap Nurcholish Madjid di era 1970‑an ketika melontarkan gagasan yang sangat kontroversial, yaitu gagasan tentang pembaharuan pemikiran Islam. Hanya fatwa mati saja yang tidak pernah keluar bagi Nurcholish Madjid.

Jaringan Islam Liberal, sebagai agen gerakan Islam liberal di Indonesia, telah menerima berbagai bentuk respons.Islam fundamentalis, sebagai penentang Islam liberal, menolak keras gagasan JIL dengan alasan tidak memiliki dasar normatif dalam Islam, khususnya terkait kebebasan beragama dan pluralisme yang dianggap bertentangan dengan doktrin Islam awal.kritik metodologis, respons apologetik (normatif, kritis, praktis), serta respons teknis terkait cara komunikasi JIL, yang pada dasarnya mengulangi pola respons terhadap pembaharuan pemikiran Islam pada era 1970‑an, kecuali respons apologetik praktis yang unik bagi JIL.

Penelitian lanjutan sebaiknya mengevaluasi dampak konkret pemikiran JIL terhadap praktik keagamaan komunitas Muslim di wilayah perkotaan Indonesia melalui survei kualitatif dan kuantitatif; selanjutnya, kajian perbandingan metodologis antara pendekatan JIL dengan tradisi pemikiran Islam tradisional dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan kerangka interpretatif yang dipakai, sehingga memberi dasar bagi pengembangan metodologi yang lebih sistematis; terakhir, studi longitudinal yang melacak evolusi wacana JIL dan responsnya selama dua dekade terakhir akan menyoroti dinamika perubahan ideologi serta menilai keberlanjutan atau transformasi gerakan liberal Islam dalam konteks sosial‑politikal Indonesia, yang pada gilirannya dapat memberikan wawasan bagi pembentukan kebijakan publik yang inklusif.

  1. #al islam kemuhammadiyahan#al islam kemuhammadiyahan
  2. #islam tradisional#islam tradisional
Read online
File size253.1 KB
Pages29
Short Linkhttps://juris.id/p-2Y0
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test