STAIN MADINASTAIN MADINA

Islamic CircleIslamic Circle

Perjanjian perkawinan adalah perihal yang terbilang masih tabu, terkhusus di kalangan masyarakat Indonesia. Melakukan perjanjian perkawinan dengan memisahkan harta kekayaan seakan memberi celah bagi sepasang suami dan isteri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Namun meskipun demikian perjanjian perkawinan adalah satu solusi bagi pasangan suami isteri dalam menjaga hak masing-masing. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pengadilan tertinggi yang berada di Indonesia. Perkara yang masuk kedalam Mahkamah Konstitusi adalah satu perihal yang akan menjadi final dan akhir untuk diputuskan. Dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 menjadikan pelaku perkawinan yang melakukan perjanjian perkawinan dapat melakukannya sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Setelah sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dilakukan sebelum atau ketika perkawinan dilakukan berdasarkan KHI, UUP No. 1 Tahun 1974 dan KUHPperdata. Maka berdasarkan putusan yang juga masuk kepada Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara perjanjian perkawinan dapat terlihat bahwa masyarakat yang melakukan perjanjian perkawinan pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 berdasarkan jumlah putusan yang masuk melalui Mahkamah Agung belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan yang disahkan pihak ketiga dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk melindungi hak suami‑istri dalam rumah tangga. 69/PUU‑XIII/2015 memperluas pelaksanaan perjanjian sehingga dapat dibuat baik sebelum maupun selama ikatan perkawinan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan sebelum atau saat perkawinan.Dengan demikian, penerapan keadilan hukum sebagai landasan sosial dapat menyeimbangkan kepentingan pasangan dan menciptakan kebahagiaan bersama.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris sejauh mana perjanjian pranikah yang dibuat setelah putusan MK No.69/2015 benar‑benar terdaftar dan dilaksanakan dalam keputusan Mahkamah Agung, sehingga dapat menilai efektivitas implementasi kebijakan tersebut. Selanjutnya, perlu dilakukan studi perbandingan tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan yang memiliki perjanjian pranikah dan yang tidak, guna menilai apakah perjanjian tersebut berperan dalam mengurangi konflik serta melindungi hak‑hak anggota keluarga. Terakhir, sebuah penelitian komparatif antara kerangka hukum agama (KHI) dan hukum sipil (KUHPerdata) dapat menilai bagaimana masing‑masing regulasi melindungi hak ekonomi perempuan dalam perjanjian perkawinan, sehingga dapat memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan yang lebih inklusif dan adil.

  1. #mahkamah agung#mahkamah agung
  2. #putusan mahkamah konstitusi#putusan mahkamah konstitusi
Read online
File size638.45 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-2Nf
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test