UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Perjokian merupakan hal yang sering terjadi pada masyarakat. Dalam praktiknya perjokian yang kerap terjadi di khalayak luas yaitu joki dalam seleksi untuk bergabung dalam sebuah instansi, seperti pada halnya joki tes masuk perguruan tinggi. Pada tiap perguruan tinggi memiliki berbagai cara untuk mendapatkan mahasiswa baru, dan didalamnya ada yang menggunakan tes seleksi masuk untuk menerima mahasiswa baru. Artikel ini membahas mengenai . Penelitian yang digunakan pada artikel ini yaitu yuridis empiris. Data yang terkumpul dianalisis dengan melakukan pendekatan konseptual. Hasil yang didapat dari kasus perjokian masuk perguruan tinggi dikategorikan dalam perbuatan pidana Pasal 263 yang tergolong pada kejahatan pemalsuan surat. Pelaku yang terlibat didalam kasus perjokian masuk perguruan tinggi ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dalam proses yang berlangsung pada praktek perjokian seleksi masuk perguruan tinggi telah memenuhi unsur objektif dan subjektif dalam pasal 263 KUHP karena berkenaan dengan perbuatan pemalsuan surat didalamnya.

Perjokian merupakan kegiatan dimana seseorang melakukan atau mengerjakan ujian untuk orang lain dengan cara menyamar sebagai peserta ujian yang aslinya dengan menerima imbalan materi atas perbuatannya.Dalam penerimaan mahasiswa baru, setiap universitas memiliki berbagai jalur untuk menerima calon mahasiswa barunya, baik dari jalur prestasi akademik maupun non akademik dan melalui jalur tes.Dalam praktek yang telah terjadi beberapa tahun silam ternyata masih didapati beberapa pelaku yang mengambil kesempatan pada momentum penerimaan mahasiswa baru untuk meraih keuntungan dengan cara menawarkan jasa joki untuk memudahkan calon mahasiswa baru tersebut diterima pada kampus dan jurusan yang mereka impikan sejak masa bangku sekolah.Namun dalam kenyataannya, perbuatan tersebut tidaklah dibenarkan, karena dalam perbuatan tersebut mengandung unsur kejahatan didalam prosesnya yaitu memalsukan surat.Memalsukan surat yang terjadi yaitu surat identitas diri atau kartu identitas melakukan tes masuk perguruan tinggi.Dalam penjelasan mengenai pemalsuan surat tercantum pada Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku perjokian, termasuk analisis terhadap putusan pengadilan dan implementasi sanksi yang diberikan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada faktor-faktor pendorong terjadinya perjokian, seperti tekanan sosial, ekonomi, atau sistem pendidikan yang kurang adil. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk memahami perspektif mahasiswa, orang tua, dan pihak perguruan tinggi terkait isu perjokian, serta mencari solusi preventif yang lebih efektif. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan perjokian dan merumuskan strategi penanganan yang lebih tepat sasaran, sehingga dapat menciptakan sistem penerimaan mahasiswa baru yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

  1. #prestasi akademik#prestasi akademik
  2. #prestasi akademik mahasiswa#prestasi akademik mahasiswa
Read online
File size418.34 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-2JQ
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test