UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Putusan yang bersifat Inkontitusional Bersyarat, bahwasanya putusan jenis Inkontitusional Bersyarat pertama kali diperkenalkan melewati putusan Nomer 4/PUUVII/2009, tetapi bahwasanya, penggunaan kata Inkontitusional Bersyarat ini yang terkandung pernah di gunakan oleh Prof Jimmy Assidqie dalam sebuah putusan Nomer 026/PUU 3/2005 tentang perihal pengujian UU APBN tahun 2006 kemudian dalam sebuah putusan Nomer 012-016-019/PUUIV/2006 tentang perihal terkait pengujian UU KPK, tercatat dari 103 sebuah putusan bersyarat, 86 putusan lainnya merupakan putusan Inkontitusional Bersyarat. berdasarkan terkait 86 putusan Inkontitusional Bersyarat terdapat empat ciri putusan Inkontitusional Bersyarat yang ke satu putusan Inkontitusional bersyarat dalam amar putusannya pasti terdapat kata yang terdapat dalam amar putusannya, yang kedua putusan Inkontitusional Bersyarat bahwasanya mempunyai prinsip yang harus melandasi pada sebuah amar yang mengabulkan. sebab ini karena nadanya norma yang di uji pada dasarnya adalah Inkontitusional, tetapi demikian bahwasannya mahkamah konstitusi memberikan syarat-syarat Inkontitusionalitas Bersyarat. Kemudian yang ketiga amar putusan Inkontitusional Bersyarat merupakan amar putusan yang bersifat pemaknaan terhadap norma yang di uji. Yang ke empat secara substansif bahwasanya klausula Inkontitusional Bersyarat dan klausula konstitusional Bersyarat tidak memiliki sebuah perbedaan.

Proses persiapan yang berlangsung kurang dari setahun itu menjadikan undang-undang ini sebagai salah satu peraturan negara tercepat di masa reformasi.Kurangnya proses dialog terbuka dengan publik membuat beberapa pihak mencirikan Ciptaan Undang-Undang sebagai hasil dari “proses legislasi tanpa ruang demokrasi.Pada 6 November 2020, permohonan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, ditetapkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 “kondisional inkonstitusional.Mahkamah Konstitusi Federal memutuskan omnibus law itu inkonstitusional dengan syarat, karena undang-undang tersebut dinilai cacat bentuk dan prosedurnya.Putusan ini dipandang sebagai kemenangan bagi masyarakat sipil.Namun, artikel ini berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan berdampak signifikan terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.

Berdasarkan analisis terhadap implementasi putusan inkontitusional bersyarat dan dinamika hukum terkait, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas putusan inkontitusional bersyarat di berbagai negara dengan sistem hukum serupa untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan indikator yang terukur untuk mengevaluasi dampak sosial-ekonomi dari implementasi putusan inkontitusional bersyarat terhadap masyarakat adat dan lingkungan hidup, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai konsekuensi dari kebijakan tersebut. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam diperlukan untuk memahami persepsi dan pengalaman masyarakat adat terhadap proses pengambilan keputusan yang melibatkan putusan inkontitusional bersyarat, dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan konstitusi. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan penelitian selanjutnya dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas putusan inkontitusional bersyarat dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

  1. #putusan mahkamah konstitusi#putusan mahkamah konstitusi
  2. #mahkamah konstitusi nomor#mahkamah konstitusi nomor
Read online
File size462.51 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-2JR
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test