BALIDWIPABALIDWIPA

Focus Journal Law ReviewFocus Journal Law Review

Institusi negara dalam konstitusi suatu negara mencerminkan keberadaan negara untuk memberikan kepastian bagi warga negara. Dalam konstitusi Indonesia 1945, institusi negara utama dan institusi pendukung tidak secara eksplisit disebutkan, padahal keduanya memiliki peran penting dalam sistem administrasi negara. Konsep Trias Politika yang memengaruhi posisi institusi negara yang dijamin dalam konstitusi memerlukan pemahaman yang komprehensif mengenai pembagian dan distribusi kekuasaan, serta implikasinya terhadap perubahan konstitusi yang harus mempertahankan kesucian UUD 1945.

Institusi negara utama yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi Dewan Perwakilan Rakyat sebagai kekuasaan legislatif, Presiden beserta kementerian sebagai kekuasaan eksekutif, serta Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan yudikatif.sementara institusi pendukung meliputi MPR, DPD, BPK, Bank Indonesia, Komisi Yudisial, KPU, TNI, dan Polri.Kedua kelompok institusi tersebut tidak dapat dipilih satu lebih penting, karena keduanya saling melengkapi dalam mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak warga negara.Oleh karena itu, peran bersama institusi utama dan pendukung harus dijalankan secara seimbang untuk mencapai tujuan konstitusional negara Indonesia.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi perbandingan antara pemisahan dan distribusi kekuasaan dalam konstitusi Indonesia dengan konstitusi negara lain untuk mengidentifikasi model yang paling efektif dalam menjamin checks and balances; selanjutnya, studi empiris dapat menilai peran institusi pendukung dalam menguatkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan, misalnya melalui analisis kasus-kasus pelaksanaan fungsi BPK, KPU, atau Komisi Yudisial; terakhir, penelitian dapat merumuskan usulan reformasi konstitusional yang secara eksplisit mendefinisikan perbedaan antara institusi utama dan pendukung, termasuk potensi amandemen UUD 1945 untuk mengklarifikasi pembagian wewenang, sehingga memperkuat tata kelola negara dan melindungi prinsip negara hukum.

  1. #mahkamah konstitusi#mahkamah konstitusi
  2. #warga negara#warga negara
Read online
File size228.67 KB
Pages12
Short Linkhttps://juris.id/p-2FC
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test