UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Sumber utama dana pembangunan nasional di Indonesia adalah dana domestik. Namun, jumlah dana domestik yang tersedia sangat terbatas, sehingga pemerintah memanfaatkan dana dari luar negeri. Salah satu sumber dana luar negeri yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan nasional Indonesia adalah investasi asing. Investasi asing sebagai bentuk aliran modal memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara, khususnya negara berkembang. Hal ini disebabkan investor asing tidak hanya mentransfer barang modal, melainkan juga pengetahuan dan sumber daya manusia. Bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, investasi asing memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan nasional yang direncanakan. Berdasarkan latar belakang tersebut, muncul permasalahan tentang bagaimana menerapkan omnibus law bagi investor asing di Indonesia. Indonesia dapat mengadopsi omnibus law untuk menciptakan instrumen hukum investasi yang dapat meningkatkan minat investasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan permasalahan yang diatur dalam hukum investasi sangat kompleks, mencakup ketenagakerjaan, infrastruktur, insentif fiskal dan non‑fiskal, serta aspek‑aspek terkait lainnya yang belum diatur secara memadai dalam Undang‑Undang Investasi.

Pemerintah telah menggunakan berbagai instrumen regulasi seperti PP, Perpres, dan Perda, namun fragmentasi ini menyebabkan ketidakharmonisan hukum sehingga diperlukan kesadaran untuk menciptakan undang‑undang investasi yang lengkap, sederhana, efisien, dan efektif.Menciptakan iklim investasi yang kondusif memerlukan landasan hukum yang dapat menampung kepentingan investor tanpa mengabaikan kepentingan nasional, serta memerlukan pengaturan terintegrasi daripada regulasi terpisah.Oleh karena itu, Indonesia dapat mengadopsi omnibus law sebagai instrumen hukum yang mampu mengatasi kompleksitas masalah investasi yang meliputi ketenagakerjaan, infrastruktur, dan insentif fiskal maupun non‑fiskal yang belum diatur secara menyeluruh dalam Undang‑Undang Investasi.

Penelitian selanjutnya dapat menguji pengaruh penerapan omnibus law terhadap persepsi investor asing serta aliran realisasi investasi di Indonesia melalui survei kuantitatif yang melibatkan perusahaan multinasional. Selanjutnya, dilakukan analisis komparatif kerangka omnibus law di Filipina, Amerika Serikat, dan Indonesia untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam harmonisasi regulasi investasi serta implikasinya terhadap efisiensi legislasi. Terakhir, evaluasi efektivitas instrumen hukum terintegrasi berbasis omnibus law dalam mengurangi fragmentasi regulasi dapat dilakukan dengan studi kasus sektoral, misalnya pada industri infrastruktur dan energi, guna menilai peningkatan iklim investasi dan kepatuhan hukum secara menyeluruh.

Read online
File size779.24 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test