UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Dalam pidato yang disampaikan setelah pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada Sidang Pleno MPR Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo mengisyaratkan rencana penerapan Omnibus Law yang bertujuan menyederhanakan permasalahan regulasi terkait investasi di Indonesia yang rumit dan tumpang tindih. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Omnibus Law dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia?.

Ide Omnibus Law langsung menuai polemik di masyarakat karena dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, dasar sosiologisnya terkesan dibuat-buat dan tidak mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat.Bahkan dapat dikatakan bahwa dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kemungkinan besar terdapat perbedaan paradigma, yaitu paradigma untuk kepentingan rakyat atau untuk kepentingan negara.Paradigma untuk kepentingan rakyat memprioritaskan hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat, sedangkan paradigma pemerintah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja lebih kepada penciptaan pertumbuhan ekonomi yang cepat.Hal ini dapat dilihat dari berbagai pernyataan pemerintah yang menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah sarana untuk menyederhanakan dan menyelaraskan regulasi yang bertujuan mempermudah investasi di Indonesia dengan harapan memiliki dampak positif terhadap peningkatan investasi.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, serta saran penelitian lanjutan yang ada dalam paper, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:. . 1. Meneliti lebih lanjut tentang dampak implementasi Omnibus Law terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Penelitian ini dapat menganalisis apakah Omnibus Law berhasil mencapai tujuannya dalam meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, serta mengukur dampak positif dan negatifnya terhadap ekonomi dan masyarakat.. . 2. Menganalisis aspek-aspek hukum dan regulasi yang terkait dengan Omnibus Law, termasuk kajian tentang konstitusionalitas, legalitas, dan legitimasi Omnibus Law. Penelitian ini dapat menyelidiki apakah Omnibus Law sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi Indonesia, serta apakah proses penyusunannya melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.. . 3. Mengeksplorasi alternatif-alternatif kebijakan dan strategi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia tanpa perlu menerapkan Omnibus Law. Penelitian ini dapat mencari pendekatan-pendekatan inovatif yang lebih inklusif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mengkaji keberhasilan dan tantangan dari kebijakan-kebijakan serupa di negara lain.

Read online
File size773.8 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test