UMPRUMPR

Anterior JurnalAnterior Jurnal

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa hukum pernikahan sirri menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, untuk mengetahui rukun dan syarat perkawinan dan untuk mengetahui bagaimana peranan Pengadilan Agama Palangka Raya dalam sosialisasi isbat nikah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif. Adapun tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah inventarisasi peraturan yang berkaitan dengan isbat nikah melegalkan pernikahan sirri menurut Hukum Positif dan Hukum Agama. Hasil hukum pernikahan sirri menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, menurut Hukum Islam pernikahan sirri tidak sah karena tidak memiliki wali nikah, sedangkan nikah sirri menurut pandangan sebagian besar masyarakat indonesia adalah pernikahan yang tidak tercatat tetapi syarat dan rukun nikahnya sudah terpenuhi sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan menurut Hukum Positif pernikahan sirri adalah sebagaimana menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia jika perkawinan sah secara syari maka sah pula menurut perundang-undangan. “Perkawinan tidak dicatat adalah sah menurut peraturan perundang-undangan karena sesuai dengan Hukum Perkawinan Islam yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (sebagai ius constitutun), juncto Pasal 3 RUU-HM-PA-Bperkw Tahun 2007 (sebagai ius constituendum).

Pernikahan sirri tidak sah menurut Hukum Islam karena tidak memenuhi rukun wali nikah, meskipun syarat-syarat lainnya terpenuhi.Namun, menurut Hukum Positif Indonesia, pernikahan yang sah secara syari tetap diakui hukum meskipun tidak dicatat, selama memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.Pengadilan Agama Palangka Raya berperan dalam mengisbatkan pernikahan sirri untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak sipil suami, istri, dan anak, namun sosialisasi masih terbatas akibat kurangnya anggaran dan kesadaran masyarakat.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana efektivitas sosialisasi isbat nikah oleh Pengadilan Agama terhadap masyarakat pedesaan di Kalimantan Tengah, khususnya bagi pasangan yang menikah sebelum tahun 1974 tanpa akta nikah dan belum mengikuti isbat, serta bagaimana persepsi mereka terhadap kebutuhan hukum anak-anak mereka yang lahir sebelum isbat. Selain itu, perlu diteliti apakah model kerja sama antara Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan pemerintah daerah dalam menggelar sosialisasi isbat nikah melalui organisasi kemasyarakatan Islam dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dibandingkan dengan program nikah massal yang hanya bersifat simbolis. Terakhir, studi ini juga bisa mengembangkan indikator keberhasilan isbat nikah berdasarkan dampaknya terhadap akses anak terhadap akta kelahiran, pendidikan, dan waris, untuk menilai sejauh mana isbat nikah benar-benar menjamin keadilan hukum bagi keluarga yang sebelumnya terpinggirkan.

  1. #peserta didik#peserta didik
  2. #guru sd#guru sd
Read online
File size145.07 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-2wh
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test