UIJUIJ

Al-Ashr : Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran DasarAl-Ashr : Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Dasar

Kompetensi guru adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seseorang dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik serta bertanggung jawab dalam membantu mendewasakan peserta didik dalam proses pembelajaran. Kompetensi guru meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi social. Dalam rangka melaksanakan tugasnya-tugasnya, guru harus memiliki berbagai kompetensi diantaranya kompetensi profesional yang meliputi Kemampuan untuk mengembangkan pribadi peserta didik, khususnya kemampuan intelektual serta membawa peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat Indonesia yang bersatu berdasarkan pancasila dan mampu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kesejahteraan guru tidak menjadi penghambat kinerja mengajar guru profesional, tetapi harus menjadi skala prioritas pemerintah dan pengelola lembaga pendidikan.Profesi guru merupakan pekerjaan tanpa tanda jasa yang harus dijalankan dengan keikhlasan, namun pemerintah dan pihak sekolah perlu mengoptimalkan kesejahteraan guru untuk menjamin kesejahteraan peserta didik.

Penelitian lanjutan perlu mengeksplorasi dampak kebijakan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru secara berkelanjutan. Studi lanjut dapat menganalyisis hubungan antara kompetensi guru dan kualitas hasil belajar siswa di berbagai daerah. Penelitian baru juga disarankan untuk mengevaluasi peran lembaga pendidikan dalam memfasilitasi pelatihan profesional guru untuk memastikan implementasi kompetensi yang berkelanjutan.

  1. #peserta didik#peserta didik
  2. #guru profesional#guru profesional
Read online
File size271 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-2tQ
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test