UMELMANDIRIUMELMANDIRI

Jurnal Hukum Ius PublicumJurnal Hukum Ius Publicum

Penyelesaian permasalahan di Indonesia dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi atau litigasi. Litigasi dilakukan melalui Pengadilan, yang terbagi menjadi pengadilan umum dan pengadilan khusus. Pengadilan Hubungan Industrial termasuk pengadilan khusus yang berwenang menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Penelitian ini membahas batasan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Surat Edar Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual, serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial dapat dilakukan setelah upaya non-litigasi gagal. Perselisihan yang dapat diselesaikan meliputi Perselisihan Hak, Kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja, dan Antar Serikat Pekerja. Pengadilan Hubungan Industrial dapat menyelesaikan perselisihan sepanjang tidak disertai perkara lain seperti kebangkrutan atau pidana.

Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kewenangan khusus untuk menangani perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja, termasuk perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar serikat pekerja.Namun, kewenangan ini dibatasi oleh Surat Edar Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang menangani perkara pemutusan hubungan kerja pada perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.Selain itu, pengadilan juga tidak berwenang memeriksa perkara jika terkait dengan proses pidana yang masih berjalan.Dengan demikian, Pengadilan Hubungan Industrial berperan penting dalam menegakkan keadilan dalam hubungan industrial, namun dengan batasan yang jelas untuk menjaga kepastian hukum.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas implementasi SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dalam praktik peradilan, khususnya dampaknya terhadap akses keadilan bagi pekerja yang dirugikan akibat kepailitan perusahaan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum yang serupa, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji peran mediasi dan konsiliasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial yang lebih efektif dan efisien, termasuk evaluasi terhadap kualitas mediator dan konsiliator serta mekanisme pengawasan yang ada. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum dan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan pekerja, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.

  1. KEWENANGAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN PEKERJA | Jurnal Hukum Ius... journal.umelmandiri.ac.id/ojs/index.php/jiu/article/view/70KEWENANGAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN PEKERJA Jurnal Hukum Ius journal umelmandiri ac ojs index php jiu article view 70
Read online
File size510.82 KB
Pages21
Short Linkhttps://juris.id/p-2ah
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test