DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden telah memicu kontroversi di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kontroversi tersebut dan menganalisisnya berdasarkan kondisi demokrasi di Indonesia serta kaitannya dengan konstitusi yang berlaku. Aturan terkait isu ini terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, yang secara ketat mengatur pembatasan masa jabatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi hukum dengan metode kualitatif berdasarkan berbagai sumber dokumen cetak dan daring. Analisis menunjukkan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan presiden berasal dari lingkaran pemerintahan dan didukung oleh pimpinan partai, dengan alasan pembangunan ekonomi, stabilitas politik, dan tingginya tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah. Namun, penolakan muncul dari partai politik, pakar hukum, akademisi, lembaga survei, mahasiswa, bahkan masyarakat umum. Penolakan ini didasarkan pada inkonsistensi dengan konstitusi, hasil survei yang menunjukkan keinginan pergantian kepemimpinan nasional, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kekuasaan, dan kondisi sosial-ekonomi yang tidak kondusif. Perpanjangan masa jabatan presiden yang tidak konstitusional berpotensi memicu regresi demokrasi di Indonesia. Konstitusi memainkan peran penting sebagai benteng untuk menjaga semangat Reformasi, menjamin rotasi kepemimpinan nasional, serta menjadi harapan bagi perubahan politik nasional. Penelitian ini berupaya mengisi celah dalam menganalisis keterkaitan antara pembatasan masa jabatan, demokrasi, dan konstitusi dalam wacana perpanjangan jabatan.

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden di Indonesia memunculkan dinamika politik yang kompleks, dengan dukungan dari pemerintah dan pihak-pihak tertentu berdasarkan alasan stabilitas dan kinerja, namun ditolak luas oleh partai politik, akademisi, masyarakat sipil, dan mahasiswa.Penolakan ini didasarkan pada kepatuhan terhadap konstitusi, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kekuasaan, serta perlunya regenerasi kepemimpinan demi konsolidasi demokrasi.Konstitusi, khususnya Pasal 7 UUD 1945, dianggap sebagai benteng terakhir dalam menjaga semangat Reformasi dan mencegah kemunduran demokrasi melalui rotasi kepemimpinan nasional.

Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, tiga arah penelitian lanjutan yang penting dapat dirumuskan. Pertama, perlu diteliti lebih dalam bagaimana persepsi publik terhadap masa jabatan presiden terbentuk, khususnya melalui media sosial dan narasi elit politik, dengan pertanyaan penelitian: Bagaimana dinamika wacana perpanjangan masa jabatan presiden dibentuk dan disebarkan di ruang publik digital, serta siapa aktor utama di baliknya? Kedua, penting untuk mengkaji dampak konkret dari kebijakan amendemen konstitusi terhadap kelembagaan demokrasi, seperti DPR dan MPR, dengan fokus pada kemampuan lembaga legislatif menjadi penyeimbang eksekutif, melalui penelitian: Bagaimana kekuatan DPR dalam mengawasi pemerintah berubah dalam konteks wacana amendemen konstitusi, dan faktor apa saja yang memengaruhi kemandiriannya? Ketiga, perlu dikembangkan studi komparatif tentang sistem pembatasan masa jabatan di negara-negara demokrasi presidensial lainnya, terutama yang pernah mengalami transisi dari otoritarianisme, untuk memahami model pencegahan kekuasaan absolut; penelitiannya bisa dirancang sebagai: Apa pelajaran yang dapat diambil dari pengalaman negara-negara Asia Tenggara dan Amerika Latin dalam menerapkan dan mempertahankan pembatasan masa jabatan presiden? Studi-studi ini akan memperdalam pemahaman tentang keseimbangan kekuasaan, integritas demokrasi, dan peran konstitusi di tengah tekanan politik jangka panjang.

  1. Vol. 4 No. 1 (2023): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities (November - December 2023) | Journal... doi.org/10.38035/jlph.v4i1Vol 4 No 1 2023 JLPH Journal of Law Politic and Humanities November December 2023 Journal doi 10 38035 jlph v4i1
File size467.03 KB
Pages19
DMCAReportReport

ads-block-test