JURNALCOMPARATIVAJURNALCOMPARATIVA

Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan HukumComparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi Haji dan Umrah lebih berfokus pada pengaturan Umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU), sementara Umrah Mandiri tidak memiliki ketentuan hukum yang jelas. Akibatnya, jamaah yang memilih Umrah Mandiri menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakpastian layanan, potensi penipuan, dan perlindungan hukum terbatas dalam penyelesaian sengketa dan pengawasan perjalanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum Umrah Mandiri dalam kerangka regulasi di Indonesia, mengidentifikasi risiko yang dihadapi jamaah Umrah Mandiri, dan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi mereka. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statuta dan konsep. Data diperoleh melalui tinjauan pustaka regulasi terkait dan analisis praktik implementasi Umrah Mandiri. Temuan menunjukkan bahwa Umrah Mandiri tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang yang ada, sehingga jamaah yang memilih skema ini tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Selain itu, kurangnya mekanisme pengawasan yang jelas meningkatkan risiko penipuan dan ketidakpastian layanan. Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan regulasi untuk memasukkan prosedur implementasi Umrah Mandiri, mekanisme pelaporan, dan sistem pengawasan yang lebih terstruktur, seperti pemantauan digital dan kerja sama dengan otoritas Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, posisi hukum umrah mandiri belum diatur secara khusus.Regulasi yang ada lebih terfokus pada pelaksanaan umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sehingga jamaah yang memilih skema mandiri tidak memiliki kepastian hukum yang memadai.Akibatnya, jamaah umrah mandiri berpotensi menghadapi berbagai permasalahan, termasuk penipuan, ketidakpastian layanan, dan minimnya perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa atau pengawasan selama perjalanan.Oleh karena itu, pemerintah perlu menyempurnakan regulasi yang mencakup prosedur khusus untuk umrah mandiri, mulai dari persyaratan hingga mekanisme pelaporannya.Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur, seperti monitoring digital, kerja sama dengan otoritas Arab Saudi, dan penyediaan layanan pengaduan.Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum jamaah umrah mandiri, sekaligus memberikan rasa aman bagi mereka yang memilih melaksanakan ibadah tanpa melalui PPIU.

Untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi jamaah umrah mandiri, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan penguatan regulasi yang mengatur secara khusus umrah mandiri, termasuk prosedur implementasi, mekanisme pelaporan, dan sistem pengawasan yang lebih terstruktur. Kedua, pemerintah dapat bekerja sama dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan perlindungan hukum bagi jamaah umrah mandiri, terutama dalam hal bantuan hukum di luar negeri dan penyelesaian masalah visa. Ketiga, penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi kepada jamaah umrah mandiri tentang risiko dan hak-hak mereka, serta menyediakan platform resmi untuk memfasilitasi proses perjalanan dan memberikan informasi yang akurat.

  1. #pulau pajenekang#pulau pajenekang
  2. #umrah mandiri#umrah mandiri
Read online
File size449.67 KB
Pages32
Short Linkhttps://juris.id/p-1So
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test