UNRAMUNRAM

Jurnal Risalah KenotariatanJurnal Risalah Kenotariatan

Digitalisasi penegakan hukum pidana telah menjadikan data pribadi dan bukti digital sebagai fondasi utama dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Ponsel, metadata komunikasi, rekaman elektronik, serta basis data perkara kini berfungsi sebagai bahan bakar proses pidana modern. Namun, kerangka hukum acara dan praktik penegakan hukum masih kerap memposisikan keamanan siber sebagai urusan administratif atau teknis, bukan sebagai bagian dari jaminan prosedural. Akibatnya, kebocoran, manipulasi, dan penyalahgunaan data berpotensi menggerus hak privasi, merusak integritas pembuktian, melemahkan prinsip fair trial, serta memicu reviktimisasi korban. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta ditopang kajian perbandingan dan kebijakan internasional. Artikel ini berargumen bahwa keamanan siber merupakan prasyarat esensial due process of law dalam penegakan hukum pidana berbasis data. Pemenuhan due process tidak cukup dinilai dari legalitas pengumpulan data, tetapi harus mencakup tata kelola keamanan sepanjang siklus hidup data dan bukti digital. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan parameter operasional digital due process yang menekankan akuntabilitas, auditabilitas, pembatasan akses, perlindungan korban dan saksi, serta mekanisme pemulihan yang efektif.

Pertama, artikel ini menunjukkan bahwa digitalisasi penegakan hukum pidana telah menggeser locus risiko due process of law dari semata tindakan fisik aparat menuju domain digital, yaitu akses, pemrosesan, penyimpanan, dan distribusi data/bukti digital.Karena data pribadi menjadi bahan bakar proses pidana, kegagalan keamanan siber bukan sekadar gangguan teknis, melainkan dapat menggerus legalitas prosedural, merusak integritas pembuktian, mengancam privasi, serta memicu reviktimisasi korban.Dengan demikian, keamanan siber harus dipahami sebagai bagian inheren dari due process of law.ia berfungsi sebagai arsitektur pengendalian kekuasaan negara agar penggunaan data tetap sah, terbatas, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan.Kedua, parameter due process digital yang relevan harus dirumuskan sepanjang siklus hidup data/bukti digital.dasar hukum dan pembatasan tujuan (purpose limitation).uji kebutuhan dan proporsionalitas yang ketat (strict necessity–proportionality) serta minimisasi data.preservasi forensik yang menjaga integritas (bit-for-bit copy, hashing, chain of custody digital).kontrol akses berbasis peran dan audit trail.serta retensi/penghapusan terukur dan mekanisme respons insiden.Indikator-indikator ini menutup gap antara legalitas tindakan dan keamanan pemrosesan, sehingga jaminan fair trial dan akuntabilitas benar-benar operasional.Ketiga, implikasi normatif dan kebijakan dari penempatan keamanan siber sebagai jaminan prosedural menuntut integrasi rezim KUHAP baru, UU ITE, dan UU PDP.Pengaturan upaya paksa digital (penyadapan, pemblokiran) perlu dibaca bersama kewajiban keamanan dan pertanggungjawaban pemrosesan data.Tantangan lawful interception di era E2EE/5G menuntut desain akses yang sah tetapi tidak mengorbankan keamanan sistem.Pada konteks cross-border evidence, diperlukan instrumen kerja sama dan safeguards yang enforceable agar akses data lintas yurisdiksi tetap sejalan dengan perlindungan hak dan integritas bukti.Dengan demikian, keamanan siber bukan tambahan administratif, melainkan infrastruktur due process bagi penegakan hukum pidana berbasis data.

1. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan kerangka kerja operasional yang lebih detail untuk menerapkan due process digital dalam penegakan hukum pidana. Hal ini dapat mencakup pembuatan panduan praktis bagi aparat penegak hukum dalam mengelola data dan bukti digital, termasuk protokol untuk pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data yang aman dan bertanggung jawab. 2. Selain itu, perlu ada kajian mendalam tentang implikasi teknologi baru seperti AI dan analitik big data dalam penegakan hukum pidana. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana teknologi-teknologi tersebut dapat digunakan secara efektif dan etis, serta bagaimana memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan yang melibatkan teknologi tersebut. 3. Terakhir, penelitian juga dapat menyelidiki dampak digitalisasi terhadap kelompok-kelompok rentan, seperti korban dan saksi. Studi ini dapat mengusulkan strategi untuk melindungi privasi dan identitas mereka, serta memastikan akses yang adil terhadap mekanisme pembelaan dan pemulihan. Dengan demikian, penelitian ini akan memberikan kontribusi pada pengembangan praktik penegakan hukum pidana yang lebih adil, efisien, dan menghormati hak-hak individu.

  1. Privacy, Data Protection and Law Enforcement. Opacity of the Individual and Transparency of Power | Direito... doi.org/10.11117/rdp.v18i100.6200Privacy Data Protection and Law Enforcement Opacity of the Individual and Transparency of Power Direito doi 10 11117 rdp v18i100 6200
  2. Home Page. home page foundation profit organization govern digital object identifier system behalf agencies... Doi.OrgHome Page home page foundation profit organization govern digital object identifier system behalf agencies Doi Org
  3. Report on the Cross‑Border Enforcement of Privacy Law | OECD. report cross border enforcement privacy... dx.doi.org/10.1787/231304814207Report on the CrossAcBorder Enforcement of Privacy Law OECD report cross border enforcement privacy dx doi 10 1787 231304814207
Read online
File size244.55 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test