PUSDIKRA PUBLISHINGPUSDIKRA PUBLISHING

Khazanah : Journal of Islamic StudiesKhazanah : Journal of Islamic Studies

Penelitian ini memeriksa kepastian hukum dalam kontrak bisnis syariah digital di Makassar, dengan fokus pada tiga dimensi: validitas kontrak, kepatuhan syariah, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan sampel purposive dari sembilan narasumber yang terdiri dari hakim Pengadilan Agama Makassar, petugas kepatuhan syariah, akademisi ekonomi Islam, pejabat OJK Regional 6, anggota DSN-MUI/MUI Sulawesi Selatan, dan yuris Pengadilan Agama, penelitian ini mengungkapkan tiga temuan utama. Pertama, validitas kontrak syariah digital belum sepenuhnya sinkron antara hukum positif Indonesia (UU ITE) dan hukum ekonomi Islam (KHES/fiqh muamalah), dengan kesenjangan normatif kritis dalam standar ijab-qabul elektronik, kecukupan KYC digital, dan status hukum formal fatwa DSN-MUI. Kedua, kepatuhan syariah beroperasi di bawah struktur normatif berlapis tetapi menderita keterlambatan regulasi serius, disharmoni antara ketentuan POJK dan fatwa DSN-MUI, dan kompetensi digital terbatas di antara Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ketiga, penyelesaian sengketa melalui interpretasi yudisial Pengadilan Agama, absennya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur secara khusus sengketa kontrak syariah digital, dan standar bukti elektronik yang tidak memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia memerlukan Hukum Ekonomi Syariah Digital yang komprehensif yang mengintegrasikan UU ITE, UU Perbankan Syariah, dan prinsip-prinsip fiqh muamalah, disertai dengan revisi ketentuan KHES tentang akad digital, komite regulasi bersama OJK-DSN-MUI, dan portal regulasi digital syariah nasional yang terintegrasi.

Studi ini menghasilkan tiga kesimpulan utama, masing-masing sesuai dengan tiga pertanyaan penelitian.Pertama, validitas kontrak bisnis syariah digital di Makassar secara formal didasarkan pada pengakuan UU ITE terhadap kontrak elektronik melalui mekanisme persetujuan klik dan OTP, tetapi kepastian hukum substansial belum tercapai karena kesenjangan normatif yang signifikan antara hukum positif dan hukum ekonomi Islam.(1) cacat dalam persetujuan dan kapasitas hukum akibat rendahnya literasi pelanggan dan KYC digital yang tidak memadai.(2) mekanisme ijab-qabul elektronik tidak memenuhi standar ittihadul majlis dalam fiqh muamalah, dengan KHES yang tidak memiliki standar ijab-qabul digital eksplisit.(3) fatwa DSN-MUI tetap memiliki status soft law tanpa kekuatan hukum formal yang setara dengan legislasi.dan (4) vakum hukum (rechtsvacuum) pada tingkat statuta untuk kontrak pintar, aset digital syariah, dan pinjaman P2P syariah.Kedua, kepatuhan syariah dalam kontrak bisnis digital di Makassar beroperasi di bawah struktur normatif berlapis, tetapi implementasinya ditandai oleh empat masalah utama.(1) keterlambatan regulasi serius - penerbitan fatwa memakan waktu tiga hingga dua belas bulan sementara inovasi produk digital terjadi dalam waktu mingguan.(2) disharmoni antara POJK dan fatwa DSN-MUI - mengenai cashback, biaya administratif, dan pembayaran minimum - memaksa institusi keuangan Islam memilih antara kewajiban kepatuhan yang bersaing.(3) mekanisme verifikasi self-regulatory melalui laporan internal DPS, tanpa verifikasi langsung OJK atau standar audit syariah digital seragam.dan (4) kompetensi digital DPS yang terbatas di Makassar, mencegah pengawasan syariah yang efektif terhadap platform digital.Ketiga, penyelesaian sengketa untuk kontrak bisnis syariah digital di Makassar tersedia secara struktural melalui Pengadilan Agama.Namun, efektivitasnya dalam memberikan kepastian hukum terhalang oleh empat hambatan struktural.(1) interpretasi yudisial yang tidak konsisten akibat absennya Perma yang mengatur secara khusus prioritas norma digital syariah.(2) hierarki norma yang tidak terintegrasi - fatwa DSN-MUI di luar hierarki formal dan posisi KHES yang ambigu.(3) kendala eksekusi untuk sengketa aset digital atau tak berwujud.dan (4) tantangan lintas yurisdiksi terhadap operator di luar wewenang OJK.

Berdasarkan temuan penelitian ini, studi ini menegaskan bahwa masa depan kontrak bisnis syariah digital di Indonesia tergantung pada kemampuan negara, otoritas keuangan, DSN-MUI, pengadilan agama, dan pemain industri untuk mendirikan model kepatuhan ganda yang terintegrasi. Model ini harus memastikan bahwa setiap kontrak tidak hanya valid di bawah hukum positif tetapi juga patuh dengan prinsip-prinsip syariah, dapat diverifikasi secara digital, dan adil bagi konsumen. Tanpa integrasi ini, digitalisasi ekonomi syariah memiliki potensi untuk memperluas pasar tetapi sekaligus meningkatkan risiko ketidakpastian hukum, gharar, penyimpangan dari fatwa, dan perlindungan konsumen yang lemah. Oleh karena itu, studi ini mengisi kesenjangan kritis dalam analisis hukum ekonomi syariah digital dengan menunjukkan bahwa masalah utama bukan apakah kontrak digital diperbolehkan atau tidak, tetapi bagaimana membangun arsitektur hukum yang mampu secara operasional menyatukan teknologi, kepastian hukum, dan maqashid syariah.

  1. Reconstructing Family Household Duties Based On Equality In Facing The Digital Technology Era | Journal... zia-research.com/index.php/jcgcs/article/view/598Reconstructing Family Household Duties Based On Equality In Facing The Digital Technology Era Journal zia research index php jcgcs article view 598
Read online
File size356.23 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test