PUSDIKRA PUBLISHINGPUSDIKRA PUBLISHING

Khazanah : Journal of Islamic StudiesKhazanah : Journal of Islamic Studies

Penerapan sanksi finansial berupa tawidh (ganti rugi rill) dan tazir (denda sanksi) dalam industri perbankan syariah di Indonesia kerap memicu perdebatan metodologis dan yuridis. Secara faktual, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bertindak ganda sebagai pihak dirugikan (mazhlum) sekaligus eksekutor penilai tingkat kesalahan nasabah, sehingga rentan menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi ini bertujuan untuk mencederai asas keadilan syariah. Penelitian ini bertugas, dan mengonseptualisasikan urgensi, fungsi pembentukan Lembaga Al-Dhaman institusi penjamin dan mediator independen pihak ketiga (third-party) dalam penyelesaian wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui pisau analisis Maqashid al-Shariah (khususnya hifz al-mal) dan teori Sadd al-Dzariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Al-Dhaman secara epistemologis mampu mengisi kekosongan hukum pada fase pra-litigasi dengan memisahkan secara objektif antara nasabah sengaja menunda (al-mathul) dan nasabah yang mengalami kesulitan riil (al-musir). Lembaga ini mengemban tugas pokok melakukan audit finansial independen, mengalkulasi kerugian riil, serta mengelola dana sosial tazir secara transparan. Melalui reposisi ini, Lembaga Al-Dhaman efektif memitigasi risiko keuntungan terselubung (Riba) dari pihak bank sekaligus melindungi hak-hak nasabah demi mewujudkan ekosistem ekonomi islam yang berkeadilan universal.

Tawidh merupakan instrumen perdata (dhaman) untuk mengompensasi kerugian finansial riil akibat kelalaian nasabah, yang didasarkan pada prinsip larangan memakan harta secara batil dan keharusan menghilangkan kemudaratan.Sebaliknya, tazir merupakan perluasan hukum pidana (jinayah) dalam bentuk sanksi finansial (denda) untuk menegakkan disiplin pasar dan memberikan efek jera terhadap nasabah mampu yang sengaja menunda kewajibannya (mumatil).Perhitungan tawidh wajib menggunakan pendekatan biaya aktual atas pengeluaran langsung (biaya telepon, surat peringatan, transportasi, dan jasa hukum), serta halal diakui sebagai pendapatan operasional bank.Sementara itu, tazir dihitung berdasarkan nilai diskresioner/kesepakatan di awal akad, haram diakui sebagai pendapatan keuntungan bank, dan wajib disalurkan 100% untuk dana kebajikan sosial (Qardhul Hasan/ZISWAF).Penerapan tawidh dan tazir di Indonesia telah memiliki payung hukum yang kokoh melalui Fatwa DSN-MUI (No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta regulasi OJK.Secara teoritis, perlunya dibentuk sebuah Lembaga yang dapat menjembatani kepentingan para pihak apabila terjadi sengketa guna mencegah terjadinya praktik yang dapat mendzalimi salah satu pihak.

1. Penelitian tentang efektivitas Lembaga Al-Dhaman dalam menyelesaikan sengketa antara bank syariah dan nasabah berdasarkan prinsip hifz al-mal. 2. Analisis dampak kebijakan tazir terhadap perilaku nasabah dan stabilitas keuangan bank syariah dalam konteks maqashid al-shariah. 3. Studi keterkaitan antara implementasi tawidh dan tazir dengan prinsip keadilan ekonomi islam, serta pengembangan kerangka kerja baru untuk menghindari manipulasi sistem.

Read online
File size321.26 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test