IAIN MADURAIAIN MADURA

ASSHAHIFAHASSHAHIFAH

Mekanisme checks and balances merupakan bagian integral dari prinsip separation of powers melalui konsep trias politica yang dikembangkan oleh Montesquieu. Gagasan ini secara filosofis menekankan bahwa kekuasaan negara tidak boleh hanya terpusat pada satu organ kekuasaan saja, karena berpotensi melahirkan tirani dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dalam sistem pemerintahan presidensial, mekanisme checks and balances idealnya berjalan melalui relasi yang seimbang antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi dalam praktik tidak demikian, sering kali mengalami distorsi akibat konfigurasi politik koalisi yang sangat dominan. Pada sisi lain, konsep judicial review yang diamanahkan kosntitusi melalui UUD 1945 yang memberikan kewenangan pada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung kerap menemukan problema. Penelitian ini merumuskan dua fokus; bagaimana hakikat prinsip checks and balances dalam sistem emerintahan presidensial, yang multi partai, dan bagaimana upaya penguatan mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan presidesial yang multi partai melalui judicial review?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan yang digunakan; pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach).

Berdasarkan uraian pada pembahasan sebelumnya maka dapat dikemukakan beberapa hal sebagai kesimpulan.Hakikat mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahann tidak dapat dilepaskan dari akar konseptual doktrin trias politica yang pertama kali dirumuskan secara sistematis oleh John Locke dan kemudian dikembangkan oleh Montesquieu.Gagasan ini menjadi fondasi utama dalam pembentukan semua sistem pemerintahan modern, lebih-lebih dalam sistem presidensial, di mana mekanisme checks and balances berfungsi sebagai mekanisme normatif dan praktis untuk menjaga stabilitas politik sekaligus menjamin tegaknya prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.Mekanisme checks and balances merujuk pada mekanisme saling mengawasi (mutual control) dan saling mengimbangi (mutual balancing) antar cabang kekuasaan negara guna mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga yang berpotensi melahirkan tirani dan penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power).Dengan demikian, mekanisme checks and balances menjadi prinsip konstitusional yang menempatkan lembaga-lembaga kekuasaan negara dalam hubungan dialektis—tidak absolut.Karenanya dapat disimpulkan bahwa mekanisme checks and balances merupakan elemen fundamental dalam menjalankan semua sistem pemerintahan modern.penelitian ini menemukan tiga konsep utama, upaya menguatkan mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan presidesial yang multi partai melalui judicial review yaitu, Pertama.mekonstruksi desain kelembagaan judicial review di Indonesia dengan menyatukan sistem judicial review (integrated constitutional review) yang terintegrasikan pada satu lembaga, yakni pada Mahkamah Konstitusi.Hal ini guna menghindari munculnya dualisme kewenangan, yang selama ini diatur dalam konstitusi.Kedua, menguatkan Independensi Mahkamah Konstitusi (Independent Constitutional Court) yang dapat menjadi salah satu aktor menguatnya mekanisme checks and balances.Tentu hal ini dapat dilakukan dengan mereformasi rekrutmen hakim dengan berbasis pada merit sistem (kompetensi dan profesionalitas), transparansi, dan independensi kelembagaan.Ketiga, menguatkan daya ikat dan efektivitas putusan judicial review di Indonesia.Tentu hal ini dapat dilakukan dengan cara membentuk compliance mechanism untuk constitutional compliance monitoring system (CCMS) untuk memastikan implementasi semua putusan judicial review.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Rekonstruksi Desain Kelembagaan Judicial Review: Penelitian ini mengusulkan integrasi sistem judicial review pada satu lembaga, yaitu Mahkamah Konstitusi. Hal ini bertujuan untuk menghindari dualisme kewenangan dan menciptakan kesatuan interpretasi terhadap konstitusi. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi desain kelembagaan yang optimal untuk mewujudkan sistem judicial review yang terintegrasi dan efektif.. . 2. Menguatkan Independensi Mahkamah Konstitusi: Penelitian ini menekankan pentingnya independensi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Penelitian lanjutan dapat fokus pada mekanisme rekrutmen hakim konstitusi yang berbasis merit sistem, transparansi, dan independensi kelembagaan. Bagaimana sistem rekrutmen yang ideal dapat memastikan hakim konstitusi yang independen dan terhindar dari konflik kepentingan?. . 3. Penguatan Daya Ikat dan Efektivitas Putusan Judicial Review: Penelitian ini mengusulkan pembentukan mekanisme compliance mechanism untuk memastikan implementasi putusan judicial review. Penelitian lanjutan dapat menyelidiki bagaimana mekanisme ini dapat diwujudkan secara efektif, termasuk dengan melibatkan lembaga-lembaga negara yang menjadi adresat putusan, seperti DPR dan Pemerintah. Bagaimana mekanisme ini dapat menjamin kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan mencegah praktik legislative delay atau legislative resistance?.

  1. Client Challenge. client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site... link.springer.com/book/10.1057/9781137482495Client Challenge client challenge javascript disabled browser please enable proceed required part site link springer book 10 1057 9781137482495
Read online
File size601.69 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test