UNIVSMUNIVSM

Lex MandiriLex Mandiri

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan batasan tanggung jawab hukum pengembang (developer) serta pelaku usaha pengguna aplikasi Artificial Intelligence (AI) dalam transaksi e-commerce, serta mengkaji mekanisme pengalihan tanggung jawab hukum (shifting liability) melalui hak regres jika terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum akibat malafungsi sistem algoritma otonom. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan sistem hukum positif Indonesia (KUHPerdata dan UU ITE), AI berstatus sebagai objek hukum dan dikategorikan sebagai Agen Elektronik. Pelaku usaha memikul tanggung jawab hukum utama (primary liability) di hadapan konsumen atas dasar doktrin risk-distribution dan vicarious liability. Namun, pelaku usaha dapat mengalihkan tanggung jawab hukum secara internal kepada pengembang melalui gugatan regres berbasis wanprestasi SLA atau strict product liability atas cacat algoritma (defective software). Pertanggungjawaban pengembang dibatasi oleh pembelaan modifikasi ilegal, kesalahan data input operasional, dan risiko pengembangan (development risk defence). Kesimpulannya, pembagian liabilitas siber harus diterapkan secara proporsional guna menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi teknologi digital di Indonesia.

Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum positif Indonesia (KUHPerdata dan UU ITE), Artificial Intelligence (AI) berstatus sebagai objek hukum dan Agen Elektronik.Tanggung jawab hukum lini pertama (primary liability) secara eksternal kepada konsumen atas wanprestasi maupun PMH akibat malafungsi AI tetap dibebankan kepada Pelaku Usaha Pengguna AI (merchant/PSE) atas dasar risk-distribution theory dan vicarious liability (Pasal 21 UU ITE Jo.Kendati demikian, pelaku usaha memiliki hak hukum untuk melakukan pengalihan tanggung jawab (shifting liability) kepada Pengembang (Developer) AI secara internal melalui Gugatan Hak Regres berbasis wanprestasi SLA atau strict product liability, dengan syarat mampu membuktikan cacat algoritma melalui forensik digital.Pertanggungjawaban pengembang dibatasi secara tegas oleh pembelaan modifikasi ilegal, kesalahan input operasional, dan risiko pengembangan (development risk defence).

Untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi teknologi digital di Indonesia, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan kajian hukum pembuktian siber formil. Khususnya, standar penerimaan bukti forensik digital dalam membedah algoritma black box di persidangan perdata. Selain itu, perlu ada inisiatif undang-undang khusus pemanfaatan AI (AI Act Indonesia) yang mengatur pembagian liabilitas siber secara rinci dan mewajibkan skema Asuransi Wajib Teknologi (mandatory AI insurance) bagi platform digital berskala besar. Pelaku usaha dan penyedia platform juga disarankan untuk menerapkan audit algoritma berkala, mengintegrasikan kendali manusia (human-in-the-loop), serta menyusun klausula alih tanggung jawab dan SLA yang presisi dengan pengembang.

Read online
File size281.16 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test