STAIN KEPRISTAIN KEPRI

PERADAPERADA

Kajian ini memfokuskan bahasan atas telaah komparatif terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha dalam ekonomi konvensional dan ekonomi syariah. Hal ini beranjak dari fenomena persaingan usaha yang semakin mengarah pada persaingan usaha global sehingga mereduksi makna persaingan usaha untuk area domestik. Dalam kajian ini diketahui bahwa tren persaingan global mangarah pada sistem ekonomi liberal yang menginginkan pasar berlaku bebas. Dalam kajian hukum ekonomi konvensional, persaingan ini mengarah persaingan bebas yang menyerahkan mekanisme pasar pada pasar itu sendiri dengan peran pemerintah sebagai pengawas apabila ditengarai ada pelanggaran persaingan sehat. Sedangkan dalam kajian hukum ekonomi syariah, wacana tentang dewan pengawas pasar (hisbah) menjadi bagian penting dalam struktur dan mekanisme pasar agar persaingan sehat terwujud dan masyarakat konsumen tidak terbebani oleh praktik yang tidak sehat.

Persaingan usaha yang sehat pada akhirnya juga akan mengikuti konsep dari macana dominan praktik usaha di dunia.Dalam hal ini, praktik itu mengacu pada ekonomi liberal dengan globalisasinya.Baik pendekatan per se illegal maupun role of reason, mengharapkan pasar yang sehat terbina dalam setiap negara.Akan tetapi, harus diakui juga bahwa globalisasi justru bisa menjadi ancaman nyata bagi praktik pelaku usaha menengah dan kecil pada sebuah negara.Sehingga, hukum persaingan usaha dalam sebuah negara juga bisa saja hanya menjadi pembenaran bagi industri global untuk menggilas industri domestik sehingga diperlukan suatu proteksi agar struktur dan mekanisme pasar berjalan sehat.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada efektivitas implementasi dewan hisbah dalam mengawasi praktik monopoli di era digital. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi dampak kebijakan globalisasi terhadap keberlanjutan usaha kecil dan menengah melalui pendekatan ekonomi syariah. Penelitian komparatif antara hukum persaingan konvensional dan syariah di berbagai negara juga dapat memberikan wawasan baru tentang harmonisasi regulasi ekonomi. Kajian lebih lanjut tentang peran pemerintah dalam mengatur pasar bebas tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan ekonomi syariah juga relevan. Selain itu, studi tentang pengaruh platform digital terhadap distorsi pasar dan solusi berbasis prinsip syariah dapat menjadi arah penelitian yang menarik.

  1. PENDEKATAN PER SE ILLEGAL DAN RULE OF REASON DALAM HUKUM PERSAINGAN (PERBANDINGAN INDONESIA-MALAYSIA)... arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/211PENDEKATAN PER SE ILLEGAL DAN RULE OF REASON DALAM HUKUM PERSAINGAN PERBANDINGAN INDONESIA MALAYSIA arenahukum ub ac index php arena article view 211
  2. Vol. 8 No. 3 (2015) | Arena Hukum. vol arena published kewenangan mahkamah agung pembentukan pembinaan... doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00803Vol 8 No 3 2015 Arena Hukum vol arena published kewenangan mahkamah agung pembentukan pembinaan doi 10 21776 ub arenahukum 2015 00803
Read online
File size282.21 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test