IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Fenomena global brand dilution semakin signifikan dalam konteks perdagangan internasional dimana merek-merek terkenal menghadapi risiko penyalahgunaan dan eksploitasi yang merugikan nilai merek di pasar global. Studi ini menganalisis harmonisasi perlindungan hukum terhadap well-known marks berdasarkan ketentuan agreement on trade-related aspects of intellectual property rights (TRIPS Agreement) dan sistem pendaftaran internasional melalui Madrid Protocol. TRIPS menetapkan standar minimum perlindungan intelektual bagi negara anggota WTO, termasuk kewajiban memberikan proteksi terhadap merek terkenal yang dapat diperluas ke barang/jasa yang tidak sejenis apabila penggunaan tanpa izin dapat merugikan pemilik merek (misalnya dilusi dan free-riding) serta menerapkan prinsip nondiskriminatif antar anggota WTO. Selain itu, Madrid Protocol sebagai bagian dari sistem internasional pendaftaran merek yang dikelola oleh WIPO memungkinkan pemilik merek memperoleh perlindungan multi-negara melalui satu aplikasi pusat tanpa mengurangi substansi hak yang diakui di tiap yurisdiksi. Namun, perbedaan pendekatan antara kewajiban perlindungan minimum TRIPS dan mekanisme pendaftaran Madrid menimbulkan tantangan konsistensi implementasi dalam hukum nasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa untuk mengatasi dilusi merek secara efektif, harmonisasi normatif dan operasional antara TRIPS, Madrid System, serta legislasi nasional diperlukan, dengan penekanan pada mekanisme pengakuan well-known marks, kriteria pembuktian reputasi merek, dan prosedur penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika pasar global.

Artikel ini mengkaji secara kritis persoalan pengenceran merek global dalam kerangka hukum merek dagang internasional melalui analisis relasi antara Perjanjian TRIPS dan Protokol Madrid, serta menunjukkan bahwa meskipun kedua instrumen tersebut secara normatif bertujuan memperkuat perlindungan merek dagang lintas negara, keduanya masih mengalami ketidakharmonisan struktural antara dimensi substantif dan prosedural.TRIPS menetapkan kewajiban perlindungan terhadap merek terkenal, termasuk pengakuan implisit atas prinsip anti-dilusi, namun masih menyisakan ambiguitas normatif, khususnya dalam Pasal 16 ayat (3), sementara Protokol Madrid hanya menyediakan harmonisasi administratif tanpa menjamin keseragaman standar substantif di tingkat nasional.Kondisi ini menyebabkan fragmentasi perlindungan, perbedaan standar pembuktian, serta ketidakpastian hukum yang membuka ruang bagi praktik free-riding dan erosi reputasi merek terkenal, terutama di yurisdiksi dengan kapasitas kelembagaan terbatas.Dari perspektif komparatif, resistensi negara-negara berkembang terhadap perlindungan merek terkenal yang luas lebih mencerminkan kekosongan panduan doktrinal dan kebutuhan penguatan kapasitas, bukan semata ketidakpatuhan terhadap hukum internasional.Oleh karena itu, diperlukan kalibrasi ulang rezim merek dagang internasional melalui klarifikasi standar anti-dilusi dalam TRIPS, harmonisasi ambang batas pembuktian merek terkenal, integrasi substantif dalam Sistem Madrid, serta peningkatan kapasitas dan pelatihan yudisial.Dengan pendekatan yang lebih harmonis dan berbasis reputasi, hukum merek dagang internasional dapat merespons dinamika branding global secara lebih adil, meningkatkan kepastian hukum, mendorong persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat kredibilitas rezim kekayaan intelektual internasional, khususnya dari perspektif Global Selatan.

Untuk mengatasi tantangan harmonisasi perlindungan merek terkenal, penelitian lanjutan dapat mengusulkan kerangka kerja yang lebih koheren dengan menggabungkan aspek normatif dan operasional. Pertama, perlu ada kolaborasi antara WTO dan WIPO untuk mengklarifikasi ruang lingkup Pasal 16(3) TRIPS dan menstandarisasi ambang batas pembuktian untuk merek terkenal. Kedua, penelitian dapat mengeksplorasi model perlindungan berbasis reputasi yang diusulkan oleh Gunawan (2023b) untuk meningkatkan kepastian hukum dan mengurangi fragmentasi. Ketiga, studi empiris dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas mekanisme penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika pasar global, terutama di negara-negara berkembang dengan kapasitas kelembagaan terbatas.

  1. Global Brand Dilution dan Pengakuan Internasional: Harmonisasi Perlindungan Merek Terkenal dalam TRIPS... doi.org/10.52249/ilr.v6i1.671Global Brand Dilution dan Pengakuan Internasional Harmonisasi Perlindungan Merek Terkenal dalam TRIPS doi 10 52249 ilr v6i1 671
  2. PENYELESAIAN SENGKETA MEREK TERDAFTAR DAN MEREK TERKENAL DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM | IBLAM... ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/80PENYELESAIAN SENGKETA MEREK TERDAFTAR DAN MEREK TERKENAL DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM IBLAM ejurnal iblam ac IRL index php ILR article view 80
  3. Legal Analysis of Ambiguity of Trademark Registration in Indonesia | Nurani: jurnal kajian syari'ah... jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/17305Legal Analysis of Ambiguity of Trademark Registration in Indonesia Nurani jurnal kajian syariah jurnal radenfatah ac index php Nurani article view 17305
  4. Legal Analysis of Ambiguity of Trademark Registration in Indonesia | Nurani: jurnal kajian syari'ah... doi.org/10.19109/nurani.v23i1.17305Legal Analysis of Ambiguity of Trademark Registration in Indonesia Nurani jurnal kajian syariah doi 10 19109 nurani v23i1 17305
Read online
File size138.88 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test