IKIPIKIP

Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati DenpasarProsiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar

Pasca pandemic covid 19 pada umumnya mau tidak mau diarahkan salah satu faktor mengajarkan kita untuk saling bekerjasama dalam berbagai aktifitas dalam menjalani kehidupan. Dalam pemesanan grab car ini terjadi kesepakatan antara konsumen dengan penyedia jasa grab car mengenai lokasi penjemputan. penyedia jasa transportasi jalan online menjemput konsumen ke lokasi dan mengantarkan konsumen ke tempat tujuan yang telah disepakati sebelumnya secara online. Tidak dapat dipungkiri bahwa transportasi jalan online memiliki banyak keunggulan. Ditengah keunggulan grab car, kemudian muncul pertanyaan terkait apakah perjanjian antara konsumen dengan grab car sebagai penyedia jasa transportasi jalan online itu sah.

Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara konsumen dengan grab car sebagai penyedia transportasi jalan online menurut pasal 1320 KUH Perdata adalah perjanjian yang sah karena memenuhi syarat subjektif dan objektif.Akibat hukum perjanjian tersebut berlaku mengikat bagi para pihak sebagai undang-undang, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis regulasi terkini untuk transportasi online agar standar layanan lebih terjamin. Selanjutnya, penting untuk mengeksplorasi kesadaran konsumen terhadap hak-hak mereka dalam perjanjian digital. Terakhir, studi perbandingan hukum antara negara lain bisa memberikan wawasan baru tentang perlindungan konsumen dalam era digital.

Read online
File size139.39 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test