UBHARAJAYAUBHARAJAYA

Jurnal Kajian IlmiahJurnal Kajian Ilmiah

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan e-commerce dalam upaya mengoptimalkan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kegiatan transaksi online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi e-commerce tidak berada dalam satu bentuk peraturan perundang-undangan atau peraturan pemerintah, tetapi masih terkait dengan satu undang-undang dan lainnya, tetapi secara keseluruhan, regulasi ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan bisnis untuk beroperasi secara efisien dan kebutuhan konsumen untuk memperoleh perlindungan dan keadilan. Regulasi yang komprehensif dan diperbarui secara teratur sangat penting untuk mengatasi dinamika e-commerce yang cepat berubah dan memastikan bahwa ekosistem e-commerce dapat berkembang sambil melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat. Masalah hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen menjadi semakin mendesak ketika seorang konsumen melakukan transaksi e-commerce dengan pedagang di negara lain. Dalam pembelian dan penjualan jarak jauh seperti itu, penipuan sering terjadi dan karena itu konsumen harus dilindungi. Penipuan dapat terjadi terkait keberadaan penjual, terkait barang yang dibeli, dan terkait pesanan pembelian dan pembayaran oleh pembeli. Pemerintah Indonesia perlu dengan segera merumuskan dan mengesahkan undang-undang khusus untuk e-commerce dan cyberlaw, yang mencakup perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, dan tanggung jawab pihak-pihak dalam transaksi online.

Regulasi e-commerce di Indonesia terkait perlindungan hukum terhadap konsumen masih mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen, sedangkan undang-undang perdagangan mengatur prinsip dasar dan kewajiban pelaku usaha, UU ITE fokus pada transaksi elektronik dan perlindungan data pribadi, sedangkan PP PMSE menetapkan tata kelola, kewajiban, dan hak dalam e-commerce, termasuk pendaftaran dan penyelesaian sengketa, dengan adanya aturan tersebut memberikan ruang yang sempit terhadap kejahatan e-commerce.Namun tetap memiliki kelemahan dalam beberapa permasalahan perlindungan hukum terhadap konsumen, dimana konsumen e-commerce secara fakta beada dalam kedudukan yang lemah, dimana hak-hak konsumen sangat riskan sekali untuk dilanggar dan menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah dalam proses tawar-menawar.E-commerce menjadi bagian integral dari kegiatan perdagangan global, memungkinkan transaksi tanpa perlu bertatap muka langsung.Namun dalam penggunaan klausul baku tidak memberikan peluang terhadap konsumen selain mengklik icon yang menandakan persetujuan atas apa yang telah ditentukan oleh produsen di toko e-commercenya, selain itu , dengan jangkauan globalnya, menimbulkan tantangan terkait otentisitas transaksi, legalitas dokumen elektronik.E-commerce di Indonesia menghadapi tantangan signifikan terkait legalitas karena kekurangan regulasi hukum yang khusus dan komprehensif.Berbeda dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, yang telah memiliki perangkat hukum memadai, Indonesia masih tertinggal dan e-commerce-nya belum merata.Masalah utama dalam e-commerce meliputi pembatasan tanggung jawab, pilihan hukum, dan yurisdiksi pengadilan, yang semakin kompleks ketika transaksi melibatkan pihak internasional.Perlindungan konsumen juga menjadi isu penting, dengan undang-undang saat ini belum memadai untuk mengatasi masalah yang muncul dalam transaksi online.

Untuk meningkatkan regulasi e-commerce di Indonesia, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan sosialisasi secara masif kepada konsumen dan produsen e-commerce mengenai tanggung jawab pelaku usaha secara menyeluruh. Selain itu, klausul transaksi harus jelas dan adil, standar ketat untuk keamanan serta privasi data konsumen harus diterapkan. Edukasi masyarakat mengenai hak-hak konsumen dan tata krama online juga penting, disertai dengan penguatan kelembagaan dalam pengawasan. Pemerintah Indonesia perlu segera merumuskan dan mengesahkan undang-undang khusus untuk e-commerce dan cyberlaw, yang mencakup perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, dan tanggung jawab pihak-pihak dalam transaksi online. Setiap perjanjian e-commerce harus menyertakan klausul mengenai pembatasan tanggung jawab, pilihan hukum, dan yurisdiksi pengadilan untuk mencegah sengketa dan mempermudah penyelesaian. Untuk transaksi internasional, diperlukan standar perlindungan konsumen global dan kerja sama internasional untuk mengatasi kecurangan. Regulasi juga harus mengakomodasi teknologi terbaru, termasuk sistem enkripsi dan dokumen digital. Selain itu, peningkatan kesadaran dan pendidikan tentang tata krama internet (netiquette) penting untuk mengurangi penyalahgunaan dan meningkatkan etika komunikasi online.

  1. jurnal perspektif. teori pancasila sintesa konvergensi perspektif kajian pembangunan jurnal authors farida... doi.org/10.30742/perspektif.v21i1.176jurnal perspektif teori pancasila sintesa konvergensi perspektif kajian pembangunan jurnal authors farida doi 10 30742 perspektif v21i1 176
  2. E-Commerce Disputes and the Law of Default: Is the Indonesian Civil Code Still Adequate? | JIHK. commerce... doi.org/10.46924/jihk.v7i1.326E Commerce Disputes and the Law of Default Is the Indonesian Civil Code Still Adequate JIHK commerce doi 10 46924 jihk v7i1 326
  3. Plataforma Fórum. plataforma rum utilizar voc deve habilitar javascript seu navegador forumconhecimento.com.br/pesquisa/todosPlataforma Fyrum plataforma rum utilizar voc deve habilitar javascript seu navegador forumconhecimento br pesquisa todos
  4. TANGGUNG JAWAB MARKETPLACE ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE | Kertha Semaya: Journal... doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i09.p17TANGGUNG JAWAB MARKETPLACE ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E COMMERCE Kertha Semaya Journal doi 10 24843 KS 2025 v13 i09 p17
Read online
File size227.28 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test