UIBUIB

Journal of Judicial ReviewJournal of Judicial Review

Perkembangan teknologi informasi menuntut manusia di era modern untuk menyesuaikan diri. Berbagai instrumen pembayaran modern telah dirancang sehingga dapat digunakan sebagai sarana untuk memudahkan transaksi. Selain uang elektronik, dalam beberapa tahun terakhir muncul mata uang virtual yang dikenal sebagai cryptocurrency. Dalam makalah ini, peneliti merumuskan masalah, termasuk: perbandingan hukum cryptocurrency di Jepang dan Singapura, sistem pembayaran di Indonesia saat ini, dan kemudian membandingkan prospek perkembangan cryptocurrency apakah dapat diterapkan di Indonesia dalam menghadapi globalisasi dunia.

Cryptocurrency atau mata uang virtual merupakan inovasi baru hasil perkembangan dalam dunia pembayaran digital yang searah dengan perkembangan dunia teknologi dan jaringan internet khususnya dalam sistem pembayaran dan sarana pembayaran digital yang ada saat ini.Produk pertama cryptocurrency dikenal dengan nama Bitcoin yang telah berkembang pesat sejak diciptakan pada tahun 2009, kurs Bitcoin pun melonjak naik seiring banyaknya permintaan dan penawaran.Lahirnya Bitcoin merupakan hasil akibat dari Great Recession dan krisis keuangan yang terjadi pada tahun 2008 dan merupakan reaksi dari revolusi keuangan yang terjadi selama 20 tahun terakhir.Konsep dasar dari cryptocurrency memiliki standar keamanan tinggi dengan sistem kriptografi yang mengubah informasi dari yang dapat dibaca menjadi suatu kode acak yang tidak dapat dibaca dan teknologi pencatatan digital dengan blockchain sendiri yang mendasari berjalannya Bitcoin tanpa bergantung kepada server terpusat dan dengan demikian terhindar dari resiko downtime.Pengaturan hukum terkait cryptocurrency di Jepang dan Singapura.Jepang secara resmi telah melegalkan transaksi penggunaan cryptocurrency serta telah mulai menerapkan undang-undang yang di amandemen pada 01 April 2017 terhadap Payment Service Act (PSA) untuk meregulasi cryptocurrency yang mengesahkan penggunaan mata uang virtual yang pada dasarnya memberikan status hukum yang sama dengan mata uang lainnya.Secara tersirat bisa dilihat bahwa pemerintah Jepang mengakui bahwa cryptocurrency bisa menjadi ancaman apabila tidak ada regulasi yang mengaturnya.Legalisasi cryptocurrency yang dilakukan melalui Financial Service Agency (FSA) berkaitan dengan pendekatan pertama dalam National Security Strategy untuk memperkuat keamanan siber Jepang dan juga berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi Jepang.FSA sendiri adalah lembaga yang mengatur regulasi keuangan di Jepang dan berada dibawah Kementrian Jasa Keuangan Jepang.Tujuan dibuat regulasi untuk mencegah terjadinya pengalihan tindakan pidana dengan memverifikasi hal-hal yang ditransaksikan termasuk identifikasi pelanggan dan memeriksa tujuan dari transaksi dilakukan.Dengan diaturnya dan dijelaskannya tentang definisi dari cryptocurrency, regulasi terhadap platform exchange, peraturan terhadap pajak dan regulasi terkait dengan anti-money laundering hingga upaya menjalin kerjasama internasional terkait dengan regulasi cryptocurrency maka dapat dilihat bahwa Jepang telah berusaha meminimalkan terjadinya ancaman serta melindungi masyarakatnya dalam lingkup nasional.Sama halnya dengan Jepang, Singapura juga telah melegalkan transaksi cryptocurrency di negaranya.Melalui Otoritas Moneter Singapura (MAS) dalam Securities and Futures Act yang merupakan undang-undang utama yang mengatur sekuritas dan investasi di Singapura.Lembaga keuangan yang beroperasi di Singapura diharuskan menerapkan kontrol yang kuat untuk mendeteksi dan menghalangi aliran dana gelap melalui sistem keuangan Singapura.Kontrol tersebut mencakup perlunya lembaga keuangan untuk mengidentifikasi dan mengetahui pelanggan mereka, melakukan peninjauan akun secara teratur, dan memantau dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.Persyaratan pada lembaga keuangan diatur dalam MAS Notices tentang Pencegahan Pencucian Uang dan Penanggulangan Pendanaan Terorisme (Pemberitahuan AML / CFT).Saat ini cryptocurrency atau mata uang virtual tidak dapat dijadikan alat tukar dalam transaksi karena belum mempunyai legalitas ataupun regulasi yang jelas dari otoritas moneter Negara.Pada dasarnya, Indonesia melarang transaksi penggunaan Bitcoin dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hingga PBI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial atas pertimbangan pemerintah yakni pergerakan harga Bitcoin yang fluktuatif berpotensi mengganggu stabilitas keuangan Negara dikarenakan kemungkinan terjadinya penggelembungan nilai uang virtual akibat tren Bitcoin, kemudian juga khawatir keberadaan mata uang virtual ini disalah gunakan oleh pihak tertentu dalam transaksi jual-beli barang terlarang serta pencucian uang bahkan peretasan sistem.Akan tetapi, perlu adanya otoritas moneter Negara dalam pengaturan transaksi mata uang virtual agar dapat memberikan pencegahan dan perlindungan bagi Indonesia.Apabila telah diakuinya Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah maka, Negara dapat melakukan pengenaan pajak atas transaksi ataupun bagi pihak penyedia jasa yang mana dapat meningkatkan pendapatan Negara dalam membangun infrastruktur Negara hingga dengan adanya dibuat regulasi maka juga melakukan pencegahan terlebih dahulu atas kemungkinan terjadinya transaksi tindak pidana.Jika sebaliknya pemerintah tetap tidak melakukan tindakan atau pernyataan jelas terkait keberadaan mata uang virtual ini, maka akibatnya alur lalu lintas transaksi tidak diawasi yang mana kerugian atas pendapatan Negara yang terus hangus menjadi kerugian sumber pendapatan tambahan Negara, bahkan Negara juga tidak ada pencegahan jika terjadinya kasus tertentu.Hingga tidak dapat memonitoring akan adanya transaksi mencurigakan yang terindikasi adanya tindakan pidana baik dalam maupun luar negeri.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan:. 1. Mengkaji lebih lanjut implikasi hukum dan regulasi yang terkait dengan cryptocurrency di Indonesia, dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti keamanan siber, perlindungan konsumen, dan pencegahan praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.. 2. Menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari penggunaan cryptocurrency di Indonesia, termasuk studi tentang perilaku konsumen, preferensi pembayaran, dan dampak terhadap stabilitas keuangan negara.. 3. Meneliti dan mengembangkan kerangka regulasi yang komprehensif untuk cryptocurrency di Indonesia, dengan mempertimbangkan pengalaman negara-negara lain seperti Jepang dan Singapura, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang unik bagi Indonesia dalam mengadopsi dan mengatur cryptocurrency.

Read online
File size522.31 KB
Pages27
DMCAReport

Related /

ads-block-test