UNISMAUNISMA

Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam MalangYurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Kebijakan jaminan kesehatan bagi purnatugas menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 menimbulkan polemik terkait keadilan dan implikasinya terhadap akuntabilitas keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian kebijakan tersebut dengan prinsip keadilan sosial dan akuntabilitas keuangan negara dalam pengelolaan anggaran publik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, serta kasus berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas keadilan, kepatutan, dan efisiensi anggaran publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini berpotensi menciptakan ketidakadilan sosial karena memberikan fasilitas istimewa kepada elite politik tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka secara objektif. Selain itu, kebijakan ini berisiko membebani APBN secara tidak proporsional dan mengganggu alokasi anggaran sektor publik esensial. Disimpulkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi diuji melalui judicial review karena bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 mengenai jaminan kesehatan bagi menteri purnatugas dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial dan mandat Konstitusi 1945 karena mengalokasikan anggaran negara kepada kelompok elite yang sudah mapan, sementara masyarakat rentan terabaikan, sehingga menciptakan ketidaksetaraan.Kebijakan ini juga gagal memenuhi prinsip akuntabilitas keuangan negara—baik substantif, prosedural, maupun hasil—yang terbukti dari manfaat publik yang terbatas, kurangnya transparansi proses, dan dampak distribusi yang tidak adil.Oleh karena itu, reformasi kebijakan melalui uji kelayakan, skema pembayaran bersama, sistem pengawasan berbasis teknologi, dan realokasi anggaran yang lebih pro-rakyat sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan publik sejalan dengan keadilan sosial, efisiensi anggaran, dan keberlanjutan fiskal sesuai amanat konstitusi.

Mengingat temuan penelitian ini tentang potensi ketidakadilan sosial dan beban keuangan negara dari kebijakan jaminan kesehatan menteri purnatugas, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat penting untuk dieksplorasi. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai bagaimana sebuah sistem uji kelayakan atau means-testing yang transparan dan objektif dapat dirancang serta diimplementasikan secara efektif di Indonesia. Penelitian ini bisa menyoroti tantangan praktis dalam mengumpulkan data keuangan pejabat purnatugas dan bagaimana sistem tersebut dapat mencegah celah yang bisa disalahgunakan, sekaligus memastikan bantuan hanya menyasar mereka yang benar-benar membutuhkan, tidak lagi didasarkan pada status jabatan masa lalu semata. Kedua, selain fokus pada satu kebijakan ini, riset selanjutnya dapat memperluas cakupan untuk menganalisis dampak kumulatif jangka panjang dari berbagai kebijakan yang memberikan fasilitas istimewa kepada elite politik atau pejabat negara (baik yang masih aktif maupun purnatugas) terhadap stabilitas fiskal negara. Hal ini penting untuk memahami seberapa besar beban wajib ini membatasi fleksibilitas anggaran dan menghambat alokasi dana untuk program-program publik yang lebih mendesak dan pro-rakyat. Ketiga, sebuah studi empiris akan sangat berharga untuk mengukur secara langsung bagaimana persepsi masyarakat umum terhadap kebijakan-kebijakan yang memberikan keistimewaan kepada elite berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi demokrasi. Penelitian ini dapat membandingkan sentimen publik di berbagai lapisan masyarakat, mengidentifikasi faktor-faktor yang memperkuat atau melemahkan legitimasi kebijakan, serta bagaimana pengalaman mereka dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memengaruhi pandangan tersebut. Ketiga area penelitian ini diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih kuat bagi perumusan kebijakan yang adil, efisien, dan akuntabel di masa depan, demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

  1. Pengaruh Kejelasan Sasaran Anggaran, Pengendalian Akuntansi dan Sistem Pelaporan terhadap Akuntabilitas... jea.ppj.unp.ac.id/index.php/jea/article/view/463Pengaruh Kejelasan Sasaran Anggaran Pengendalian Akuntansi dan Sistem Pelaporan terhadap Akuntabilitas jea ppj unp ac index php jea article view 463
  2. TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENCEGAHAN FRAUD DIINSTANSI PEMERINTAH (STUDI KASUS KANTOR KEC. CIWIDEY)... doi.org/10.59820/emba.v2i1.110TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENCEGAHAN FRAUD DIINSTANSI PEMERINTAH STUDI KASUS KANTOR KEC CIWIDEY doi 10 59820 emba v2i1 110
  3. The Constitutionality of the Retired Minister's Health Insurance Policy Based on Social Justice... doi.org/10.33474/yur.v8i2.23804The Constitutionality of the Retired Ministers Health Insurance Policy Based on Social Justice doi 10 33474 yur v8i2 23804
Read online
File size381.01 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test