POMPOM

Eruditio : Indonesia Journal of Food and Drug SafetyEruditio : Indonesia Journal of Food and Drug Safety

Pengelolaan obat sesuai standar yang berlaku sangat mendukung terwujudnya pelayanan kefarmasian yang berkualitas untuk menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. Pelayanan kefarmasian ini sangat terkait dengan kehadiran apoteker agar fungsi apotek berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fakta di lapangan menunjukan kehadiran apoteker di apotek masih terbatas. Hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa persentase kehadiran apoteker di apotek masih kurang dan berpengaruh terhadap pelayanan kefarmasian di Apotek. Penelitian saat ini bertujuan untuk: (1) mengetahui tingkat kehadiran apoteker di apotek di Provinsi Banten, (2) melihat pengaruh kehadiran apoteker terhadap pengelolaan obat di apotek, serta (3) mengetahui implementasi pengelolaan obat di apotek sesuai Peraturan Badan POM Nomor 24 tahun 2021. Penelitian dilakukan dengan menggunakan sampel data hasil pengawasan sarana apotek pada Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mulai dari bulan Februari 2020 sampai Desember 2021. Analisis data dilakukan menggunakan metode analisis kuantitatif uji korelasi Spearman dengan SPSS tipe 26. Hasil penelitian menunjukkan kehadiran apoteker pada sarana apotek di Provinsi Banten masih rendah yaitu 36,25% (58 dari 160 apoteker). Hasil uji korelasi Spearman menyimpulkan bahwa terdapat korelasi yang positif antara kehadiran apoteker dengan pengelolaan obat di apotek. Implementasi pengelolaan obat di apotek sesuai Peraturan Badan POM Nomor 24 tahun 2021 masih kurang maksimal pada aspek pengadaan, penyerahan dan penyimpanan obat. Tiga tertinggi temuan kategori kritikal didapatkan pada proses pengadaan obat (14,38%), penyerahan obat (9,38%), dan penyimpanan obat (3,13%). Sedangkan tiga tertinggi temuan mayor adalah kegiatan penyimpanan obat (61,88%), pengadaan obat (50,63%), dan pencatatan & pelaporan obat (46,25%). Pengelolaan obat pada apotek merupakan tanggung jawab apoteker, namun rendahnya kehadiran apoteker di apotek menyebabkan pengelolaan obat di apotek tidak sesuai dengan ketentuan.

Kehadiran apoteker pada sarana apotek di Provinsi Banten masih rendah yaitu 36,25% (58 dari 160 apoteker).Pengelolaan obat pada apotek merupakan tanggung jawab apoteker sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengawasan pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian, namun rendahnya kehadiran apoteker di apotek menyebabkan pengelolaan obat di apotek tidak sesuai dengan ketentuan.Implementasi pengelolaan obat di apotek sesuai Peraturan Badan POM Nomor 24 tahun 2021 masih kurang maksimal pada aspek pengadaan, penyerahan dan penyimpanan obat.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki bagaimana faktor beban kerja dan tingkat remunerasi apoteker memengaruhi tingkat kehadiran mereka di apotek, sehingga dapat diidentifikasi kebijakan insentif yang efektif; selanjutnya, diperlukan studi eksperimental untuk mengevaluasi dampak program pelatihan berkelanjutan bagi staf apotek dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan obat, khususnya pada aspek kritikal seperti pengadaan dan penyimpanan; terakhir, penelitian kualitatif dapat meneliti peran sistem inventaris digital dalam memperbaiki proses pengelolaan obat pada apotek dengan kehadiran apoteker yang terbatas, menguji apakah teknologi tersebut dapat menggantikan sebagian fungsi pengawasan apoteker dan meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian secara keseluruhan.

Read online
File size688.15 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test