PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA

Jurnal Indonesia Sosial TeknologiJurnal Indonesia Sosial Teknologi

Pejabat Pemerintah adalah seseorang yang melaksanakan fungsi dari Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara. Untuk itu, pejabat pemerintah dilarang membuat suatu keputusan di luar ruang lingkup pekerjaan yang seharunya atau tindakan penetapan dalam pemerintahan yang berpotensi dapat menimbulkan sautu konflik kepentingan dalam Pemerintahan serta kerugian-kerugian yang ditujukan ke negara. Seperti membuat kerugian yang berdampak kepada keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan lainnya yang dibuat secara sengaja. Berkaitan dengan hal larangan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan. Larangan penyalahgunaan wewenang tersebut meliputi larangan untuk melampaui batasan wewenang, larangan bertindak demi kepentingan pribadi maupun kerabat dekat, dan atau larangan bertindak sewenang-wenang di luar kapasitasnya. Hal ini Pejabat Pemerintah yang sendiri apabila seharusnya melaksanakan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya akan sangat menimbulkan kerugian bagi negara. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui lebih jelas sejauh apa tugas dan wewenang dari Pejabat Pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif).

Penentuan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan harus didasarkan pada peraturan dasar yang mengatur tugas, kedudukan, fungsi, dan ruang lingkup kerja pejabat.Pejabat dapat dinyatakan menyalahgunakan wewenang apabila terbukti dalam persidangan bahwa tindakan mereka, seperti menerima dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan, bertentangan dengan peraturan yang telah dicabut.Oleh karena itu, pejabat pemerintahan harus memanfaatkan wewenangnya untuk kesejahteraan rakyat dan kepentingan umum, serta dilarang menyalahgunakannya.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi efektivitas mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengidentifikasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang pejabat, dengan menjawab pertanyaan: bagaimana tingkat keberhasilan APIP dalam mendeteksi pelanggaran sebelum menimbulkan kerugian negara? Selanjutnya, diperlukan analisis kuantitatif mengenai hubungan antara jenis-jenis penyalahgunaan wewenang yang spesifik dengan besaran kerugian keuangan yang diakibatkan pada masing‑masing kementerian atau lembaga, sehingga dapat menjawab: apakah terdapat korelasi signifikan antara bentuk penyalahgunaan tertentu dan nilai kerugian yang timbul? Selain itu, penelitian dapat menilai dampak program pelatihan etika dan kepatuhan terhadap perilaku pejabat tingkat menengah, dengan menguji: sejauh mana intervensi edukatif dapat mengurangi frekuensi tindakan sewenang‑wenang atau konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan? Kombinasi ketiga arah studi ini diharapkan memperkuat kerangka pencegahan penyalahgunaan wewenang, meningkatkan akuntabilitas, dan pada akhirnya menurunkan kerugian keuangan negara.

Read online
File size440.15 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test