UMTUMT

REPLIKREPLIK

Penelitian ini menganalisis tanggung jawab pidana pelaku kekerasan geng yang mengakibatkan anak menjadi korban, dengan studi kasus Putusan Nomor 2784/Pid.B/2021/PN Mdn. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, penelitian ini mengungkapkan bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak terjadi dalam konteks kekerasan geng antara pemuda. Analisis putusan pengadilan menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan cedera pada korban anak. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dijatuhi hukuman penjara. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penegakan hukum yang efektif dalam kasus kekerasan terhadap anak dan kebutuhan perlindungan hukum yang komprehensif bagi korban.

Regulasi hukum terkait kejahatan pengeroyokan terhadap anak di Indonesia diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan penekanan pada peningkatan hukuman bagi pelaku dan perlindungan korban anak, tetapi dalam implementasinya seperti yang terlihat dalam Putusan Nomor 2784/Pid.B/2021/PN Mdn, masih ada tantangan dalam menerapkan prinsip proporsionalitas hukuman, di mana faktor gradasi keterlibatan pelaku, konteks kejadian, dan pendekatan keadilan restoratif belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam pertimbangan hakim, sehingga vonis dua tahun penjara untuk terdakwa Fadli Asyzari dapat dilihat sebagai kurang memperhatikan diferensiasi tanggung jawab pidana meskipun mengacu pada ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.Reformasi diperlukan dalam praktik sidang pengadilan dalam kasus penganiayaan anak dengan memberikan perhatian lebih pada prinsip diferensiasi tanggung jawab pidana, proporsionalitas hukuman berdasarkan tingkat keterlibatan pelaku, konteks kejadian sebagai pertimbangan meringankan tanpa mengurangi komitmen terhadap perlindungan anak, dan penerapan pendekatan keadilan restoratif yang lebih kuat, di mana hakim perlu mengembangkan parameter yang lebih dapat diukur dalam menilai faktor-faktor perberat dan peringan untuk menghasilkan keputusan yang mencerminkan keadilan substansial dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan sosiologis perilaku manusia dalam situasi konflik, sambil mempertahankan komitmen terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam sistem hukum Indonesia.

Untuk meningkatkan perlindungan anak dari pengeroyokan dan bentuk kekerasan lainnya, disarankan untuk mengembangkan pendekatan keadilan restoratif yang lebih kuat dalam sistem peradilan pidana anak. Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan keterlibatan psikolog dan pekerja sosial dalam proses hukum, serta menyediakan layanan pemulihan psikologis dan sosial bagi korban. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan konteks kejadian dan tingkat keterlibatan pelaku dalam menentukan hukuman yang proporsional. Reformasi dalam praktik sidang pengadilan juga diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip diferensiasi tanggung jawab pidana dan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam sistem hukum Indonesia.

Read online
File size256.28 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test