IAINFMPAPUAIAINFMPAPUA

HUNILA : Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi PeradilanHUNILA : Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan

Ketidakhadiran para pihak secara langsung di hadapan notaris dalam pembuatan akta perjanjian bisnis telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang semakin meluas mengenai keabsahan dan kekuatan eksekutorial akta notaris dalam praktik komersial di Indonesia. Meskipun akta notaris berkedudukan sebagai alat bukti tertulis tertinggi dalam hukum perdata Indonesia, syarat kehadiran penghadap secara langsung sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) kerap diabaikan melalui mekanisme kuasa, perwakilan tanpa kehadiran fisik, atau media daring, sehingga menimbulkan risiko hukum dan kerugian ekonomis yang signifikan bagi para pihak dalam transaksi komersial. Penelitian ini bertujuan: (1) mengkaji kedudukan kehadiran penghadap secara langsung sebagai syarat formil mutlak dalam akta notaris yang mendasari perjanjian bisnis; (2) menganalisis implikasi yuridis terhadap keabsahan dan kekuatan pembuktian akta apabila syarat tersebut tidak terpenuhi; serta (3) membangun kerangka normatif untuk mengisi kekosongan hukum guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak dalam transaksi komersial.

Kehadiran langsung penghadap merupakan syarat formil konstitutif yang menjadi prasyarat logis bagi fungsi autentifikasi notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata.Tanpa kehadiran fisik, notaris tidak memiliki cara yang memadai untuk memverifikasi kesepakatan bebas dan kecakapan bertindak para pihak sebagaimana disyaratkan Pasal 1320 jo.Ada jalinan yang tidak dapat diputus antara syarat formil kenotariatan dan syarat substantif hukum perjanjian, dan kehadiran penghadaplah yang menjadi simpul pengikatnya.Persoalannya menjadi lebih serius ketika syarat itu dilanggar.Akta yang dibuat tanpa kehadiran langsung penghadap mengalami degradasi menjadi akta di bawah tangan berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata, dengan konsekuensi kekuatan pembuktian sempurna gugur, kekuatan eksekutorial lenyap, dan dalam konteks akta yang berfungsi sebagai forma ad solemnitatem, perjanjian bisnisnya sendiri berpotensi batal.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan mekanisme autentikasi digital yang memenuhi standar hukum Indonesia, seperti sistem verifikasi biometrik atau enkripsi data untuk notaris jarak jauh. Selain itu, perlu dilakukan studi perbandingan terhadap regulasi negara lain yang telah menerapkan cyber notary untuk menyesuaikan dengan konteks lokal. Terakhir, penelitian juga bisa mengeksplorasi kerangka hukum yang melindungi pihak ketiga dalam transaksi komersial yang menggunakan akta notaris dengan prosedur non-tradisional, seperti mekanisme asuransi profesional notaris.

  1. TANGGUNG JAWAB DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS SECARA PERDATA TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA | Imania... doi.org/10.14710/nts.v13i1.30394TANGGUNG JAWAB DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS SECARA PERDATA TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA Imania doi 10 14710 nts v13i1 30394
Read online
File size752.6 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test