IAINFMPAPUAIAINFMPAPUA

HUNILA : Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi PeradilanHUNILA : Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan

Perkembangan teknologi digital yang berlangsung sangat cepat telah membuka ruang yang semakin luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di Indonesia. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga memunculkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini sering dianggap sebagai pasal karet karena memiliki penafsiran yang luas dan multitafsir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah revisi tersebut benar-benar dapat menjadi titik awal lahirnya era baru kebebasan berpendapat di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari berbagai peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal akademik, dan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi UU ITE melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 telah membawa perubahan signifikan terhadap beberapa ketentuan yang selama ini dianggap sebagai pasal karet, khususnya terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Perubahan tersebut terlihat dari penggantian Pasal 27 ayat (3) menjadi Pasal 27A yang memberikan batasan lebih jelas mengenai unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan atas suatu fakta tertentu. Selain itu, revisi UU ITE juga menegaskan bahwa kritik, evaluasi, pendapat, dan ekspresi yang disampaikan untuk kepentingan umum tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Perubahan tersebut menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk mempersempit ruang multitafsir yang selama ini menjadi dasar kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. Namun demikian, penelitian ini menemukan bahwa potensi kriminalisasi masih tetap ada karena beberapa frasa seperti menyerang kehormatan, menimbulkan kebencian, dan batas antara kritik dengan pencemaran nama baik masih bergantung pada interpretasi aparat penegak hukum.

Revisi UU ITE melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam memperbaiki regulasi digital di Indonesia, namun karakter pasal karet masih terdapat karena ruang interpretasi yang luas.Penegakan hukum yang konsisten dan pemahaman terhadap prinsip kebebasan berekspresi diperlukan untuk mengurangi kriminalisasi kritik.Reformasi regulasi harus diikuti dengan perubahan budaya hukum yang lebih demokratis.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak kejelasan norma hukum terhadap penggunaan ruang digital dalam melindungi kebebasan berekspresi. 2. Studi tentang efektivitas pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan perkara terkait ekspresi digital. 3. Analisis peran kesadaran publik dalam mengurangi penggunaan UU ITE untuk menindas kritik publik, dengan fokus pada pendidikan hukum dan edukasi media.

  1. The Phenomenon of Hate Speech and Disinformation on Social Media: A Criminal Law Approach in Tackling... doi.org/10.62872/zvhmcy17The Phenomenon of Hate Speech and Disinformation on Social Media A Criminal Law Approach in Tackling doi 10 62872 zvhmcy17
  2. Pengawasan dan Implikasinya terhadap Kebebasan Berpendapat Studi kritis Terkait Undang Undang ITE | Jurnal... hukum.journalpustakacendekia.com/index.php/JCHI/article/view/97Pengawasan dan Implikasinya terhadap Kebebasan Berpendapat Studi kritis Terkait Undang Undang ITE Jurnal hukum journalpustakacendekia index php JCHI article view 97
  3. Regulasi Digital dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berpendapat Pada Undang-Undang ITE Pada Platform... idereach.com/Journal/index.php/JSC/article/view/75Regulasi Digital dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berpendapat Pada Undang Undang ITE Pada Platform idereach Journal index php JSC article view 75
Read online
File size470.89 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test