IAINFMPAPUAIAINFMPAPUA

HUNILA : Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi PeradilanHUNILA : Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmonisasi pengaturan mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero serta implikasinya terhadap kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permasalahan tersebut muncul akibat dualisme rezim hukum publik yang menempatkan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai bagian dari keuangan negara dan rezim hukum privat yang memandang Persero sebagai badan hukum mandiri. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disharmonisasi terutama disebabkan oleh konflik normatif antara Undang-Undang Keuangan Negara yang menggunakan pendekatan hukum publik dengan Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menggunakan pendekatan hukum privat dalam menentukan status kekayaan negara yang dipisahkan. Kondisi tersebut menimbulkan implikasi terhadap kewenangan BPK berupa ketidakjelasan objek pemeriksaan, tumpang tindih kewenangan pengawasan, serta perluasan interpretasi terhadap kerugian negara dalam aktivitas bisnis Persero. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi hukum yang ideal melalui harmonisasi regulasi dan penegasan batas antara rezim hukum publik dan privat agar tercipta kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan perlindungan terhadap pengelolaan bisnis BUMN Persero.

Berdasarkan hasil penelitian, disharmonisasi pengaturan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN Persero terjadi karena adanya perbedaan paradigma antara hukum publik dan hukum privat dalam menentukan status kekayaan Persero.Undang-Undang Keuangan Negara masih menempatkan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai bagian dari keuangan negara, sedangkan Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Perseroan Terbatas memandang Persero sebagai badan hukum mandiri yang memiliki kekayaan terpisah dari negara sebagai pemegang saham.Ketidaksinkronan tersebut diperkuat oleh perbedaan orientasi kelembagaan dan praktik penegakan hukum yang masih menggunakan pendekatan hukum publik terhadap aktivitas bisnis Persero.Akibatnya, muncul multitafsir mengenai kedudukan hukum kekayaan Persero serta ketidakpastian dalam penerapan prinsip badan hukum mandiri pada BUMN Persero.Disharmonisasi pengaturan tersebut berimplikasi pada pelaksanaan kewenangan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Luasnya penafsiran terhadap konsep keuangan negara menyebabkan ruang lingkup pemeriksaan BPK tidak hanya mencakup penggunaan penyertaan modal negara, tetapi juga menjangkau aktivitas bisnis Persero yang bersifat korporatif.Kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan objek pemeriksaan, tumpang tindih pengawasan, serta risiko kriminalisasi terhadap direksi akibat kerugian bisnis yang sering diinterpretasikan sebagai kerugian negara.Dengan demikian, disharmonisasi regulasi tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mempengaruhi efektivitas tata kelola dan profesionalitas pengelolaan BUMN Persero.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak harmonisasi regulasi terhadap efisiensi pengelolaan BUMN Persero, evaluasi efektivitas kerangka hukum dalam menghindari konflik antara hukum publik dan privat, serta studi tentang peran BPK dalam memastikan transparansi pengelolaan BUMN tanpa mengganggu independensi korporasi. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi mekanisme pertanggungjawaban direksi BUMN dalam konteks kerugian bisnis berdasarkan prinsip Business Judgment Rule. Penelitian juga dapat mengevaluasi kebijakan internasional terkait pengelolaan aset negara dalam perusahaan milik negara untuk menemukan solusi yang sesuai dengan konteks hukum Indonesia.

Read online
File size727.3 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test